Sertifikat Vaksin Palsu Beredar, Warga Diminta Lapor Polisi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 September 2021
Sertifikat Vaksin Palsu Beredar, Warga Diminta Lapor Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (Foto: Kanugrahanan)

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses data NIK orang lain yang digunakan untuk aplikasi PeduliLindungi, guna mendapatkan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang didapat dari akses ilegal NIK tersebut kemudian diperjualbelikan melalui media sosial dengan harga mulai dari Rp 350 ribu sampai 500 ribu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengimbau, kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau melihat adanya kasus penyalahgunaan sertifikat vaksin khususnya dari aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:

Kemendagri Minta Pengembang Aplikasi PeduliLindungi Gunakan 'Two Factors Aunthetication'

"Apabila ada informasi penyalahgunaan sertifikat vaksin atau penyalahgunaan aplikasi Peduli Lindungi, dapat melapor ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya melalui media sosial Instagram @cyberpoldametrojaya atau Whatsapp ke posko pengaduan di nomor 0811-1311-0110," kata Fadil kepada wartawan, Jumat (3/9).

Fadil mengungkap, laporan masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam membongkar kasus penyalahgunaan sertifikat vaksin yang kerap beredar luas di pasaran.

"Jika ada pihak yang ketahuan menjual sertifikat vaksin dapat diinformasikan ke kami, karena ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama," pungkasnya.

Staf Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, yang ditangkap aparat karena membuat sertifikat vaksin palsu, telah dipecat dari kelurahan tempat bekerja.

PeduliLindungi. (Foto: Tangkapan Layar)
PeduliLindungi. (Foto: Tangkapan Layar)

"Iya diberhentikan karena kasusnya kan kriminal ya. Sudah kami berhentikan per tanggal 2 September," kata Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak kepada wartawan.

Ia mengatakan, staf tersebut telah bekerja di Kelurahan Kapuk Muara sekitar 3-4 tahun dengan status non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tugas utama membantu di tata usaha.

Polisi menyebut staf kelurahan itu sudah membuat 93 sertifikat vaksin palsu dengan membobol data di aplikasi PeduliLindungi untuk kemudian diperjualbelikan. Total ada dua orang pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Selain staf kelurahan itu, satu lagi adalah karyawan swasta. (Knu)

Baca Juga:

'Orang Dalam' Terlibat dalam Pembobolan dan Pemalsuan Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi

#PeduliLindungi #Sertifikat Vaksin #RUU Data Pribadi #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan