MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan warga dunia maya soal sanksi pidana jika memakai nomor induk kependudukan (NIK) orang lain.
Pernyataan ini menanggapi bocornya NIK Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengakses sertifikat kartu vaksin di aplikasi PeduliLindungi. NIK Jokowi mudah diakses salah satunya di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat itu, bekas Wali Kota Solo itu mencantumkan NIK untuk keperluan administrasi Pemilihan Presiden.
Baca Juga
NIK Presiden Jokowi Tersebar di Medsos, Begini Tanggapan Istana
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut.
"Tentu ada sanksi pidana untuk hal-hal seperti ini," terang Zudan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/9).
Zudan lantas menerangkan, sanksi untuk masyarakat yang menggunakan data pribadi milik orang lain tercantum dalam Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara 2 tahun dan atau denda maksimal Rp 25 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Zudan pun menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi.
"Saran saya agar PeduliLindungi dilakukan perbaikan dengan two factors authentication. Tidak hanya NIK saja, tapi juga dengan biometrik atau tanda tangan digital," pungkasnya.
Seperti diketahui, seorang warganet mengunggah foto yang menunjukkan surat keterangan vaksinasi COVID-19 milik Presiden Jokowi di kaun twitternya.
Dari unggahannya tersebut, terpampang jelas identitas lengkap Jokowi mulai dari nama, tanggal lahir hingga NIK.
Ada keterangan Jokowi sudah menjalani vaksinasi COVID-19 untuk dosis kedua pada 27 Januari 2021.
Kemudian, bar code dua dimensi atau akrab dikenal dengan quick response code (QR code) juga terpampang tanpa disensor oleh pengunggahnya. (Knu)
Baca Juga
Penipu Artis Pencatut Nama Jokowi Bikin Dokumen dan KTP Palsu