Sertifikat Tanah Bisa Jadi Jaminan Buat KUR Petani dan Nelayan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2020
Sertifikat Tanah Bisa Jadi Jaminan Buat KUR Petani dan Nelayan
Pembangian sertifikat tanah. (Foto: setkab.go.id).

MerahPutih.com - Pemerintah menegaskan, Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dapat digunakan sebagai agunan dalam mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk menyinergikan program pemberdayaan SHAT kepada petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku UMK agar mampu menunjang produktivitas mereka.

“Salah satunya sebagai agunan untuk mendapatkan KUR,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.

Ia mengatakan total realisasi KUR dari Januari sampai 8 Oktober 2020 telah mencapai Rp130,91 triliun untuk sekitar 3,85 juta debitur sehingga total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp188,68 triliun, dengan NPL di angka 0,84 persen.

Baca Juga:
Digusur Piala Dunia U-20, PKL Selter Manahan Resah Tak Kunjung Dapat Kepastian

Sedangkan penyaluran KUR kepada penerima SHAT secara nasional baik petani maupun pembudidaya ikan yaitu sebanyak Rp48,07 miliar kepada 1.344 debitur KUR.

“Diharapkan penyaluran KUR kepada petani maupun pembudidaya ikan pemilik SHAT tersebut ke depannya dapat diperluas dengan penyaluran KUR dari 39 penyalur KUR lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan KUR pada masa pandemi diberikan dengan tambahan subsidi bunga 6 persen sampai Desember 2020 sehingga suku bunga KUR pada 2020 menjadi 0 persen untuk semua jenis skema KUR.

“Bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM selanjutnya adalah dengan membuat skema KUR baru yaitu KUR Super Mikro,” ujarnya.

Lahan pertanian
Lahan pertanian. (Foto: Antara).

Khusus Provinsi Jawa Barat, total realisasi KUR dari Januari sampai 8 Oktober 2020 telah mencapai Rp16,65 triliun yang merupakan 12,72 persen terhadap total penyaluran KUR nasional dan diberikan kepada 563.440 debitur.

Sedanglan total KUR yang disalurkan oleh enam lembaga penyalur bagi penerima SHAT di Kabupaten Garut sampai 12 Oktober mencapai Rp8,94 miliar kepada 409 debitur KUR.

Sedangkan realisasi KUR Kabupaten Garut dari Januari sampai 8 Oktober 2020 telah mencapai Rp873,7 miliar atau 0,67 persen terhadap total penyaluran KUR nasional dan diberikan kepada 31.384 debitur.

Adapun KUR Kabupaten Garut yang disalurkan untuk sektor pertanian dan perikanan telah mencapai Rp113,7 miliar atau 0,09 persen terhadap total penyaluran KUR nasional yang diberikan kepada 6.774 debitur selama Januari sampai 8 Oktober 2020.

Baca Juga:

Realisasi Anggaran Pemulihan Ekonomi Belum Capai 50 Persen

#KUR #UMKM
Bagikan
Bagikan