Tangani Polusi, Pemprov DKI Tambah Stasiun Pemantau Kualitas Udara
Pemprov DKI bakal tambah Stasiun Pemantau Kualitas Udara pada tahun ini. Foto: Pemprov DKI
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta serius menangani polusi udara yang selama ini menjadi sorotan publik. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov DKI akan menambah jumlah Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) pada tahun ini.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan, pihaknya sudah menambah sembilan SPKU pada 2023 lalu. Kemudian, menambah empat SPKU pada tahun ini.
"Terakhir Pemprov DKI membeli 5 SPKU tahun di tahun 2011. Baru di tahun 2023 kita ada penambahan dalam jumlah yang banyak. Kita ingin serius tangani polusi udara di Jakarta," ujar Heru saat meninjau SPKU di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, (26/1).
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemprov DKI Pastikan Stok Beras Aman
Heru menyebutkan, saat ini kondisi udara di Jakarta sedang cukup baik. Hal itu berdasarkan data pengurukuran yang diakses melalui website Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Kondisi udara di Jakarta sekarang menunjukan data polutan PM10 diangka 41 dari ambang batas maksimal yang mencapai angka 55," ucap Heru.
Terkait kondisi tersebut, Pemprov DKI pun meminta semua pihak jangan terlena. Sebab, ketika musim kemarau, angka tersebut bisa saja pada kondisi tidak baik jika tak ditangani dengan tepat.
Selain itu, Heru juga mendorong semua pengelola gedung untuk terus memasang watermist. Menurutnya, watermist masih dianggap cukup efektif dalam menurunkan polusi udara.
Baca juga: Selama 2023 Terjadi 1.258 Bencana di Jakarta, Kerugian Ditaksir Rp 272 Miliar
"Musim kemarau akan selalu ada di setiap tahunnya. Kita akan selalu antisipasi hal itu agar penanganan polusi udara lebih maksimal," pungkas Heru.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto menjelaskan, bahwa kehadiran sembilan SPKU baru ini bisa memberikan data kualitas udara yang lebih maksimal dan bisa dijadikan rujukan utama semua pihak.
“Penambahan ini bisa meningkatkan aksesibilitas data kualitas udara di Jakarta. Data tersebut bisa diakses oleh warga melalui aplikasi Jaki dan website Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," imbuhnya.
Jumlah ini pun menggenapkan jaringan alat pemantau kualitas udara berteknologi tinggi yang sudah berfungsi di seluruh wilayah DKI Jakarta. Lalu, bisa memaksimalkan pemantauan kualitas udara yang representatif sesuai dengan standar dan regulasi.
"Penempatan lokasi SPKU harus dilakukan dengan kajian untuk merepresentasikan variasi aktivitas manusia, termasuk pusat olahraga, kawasan hutan kota, dan hunian padat penduduk," tutup Asep. (Asp)
Baca juga: Pj Heru Budi Bagikan 30 Sertifikat Tanah di Jaksel
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemenuhan Fasilitas Bagi Disabilitas Jadi PR Pemerintah dan DPRD Jakarta
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
1,4 Ton Cabai dari Aceh Bakal Beredar di Jakarta, Dijual Murah Enggak Sampai Rp 50 Ribu Per Kilo
Pramono Siapkan Insentif Paket Komplit Buat Para Pekerja Jakarta, Apa Saja?
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?