Serikat Mahasiswa Ini Merasa Lebih Intelek Gugat ke MK, daripada Minta Perppu KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 17 Oktober 2019
Serikat Mahasiswa Ini Merasa Lebih Intelek Gugat ke MK, daripada Minta Perppu KPK
Logo KPK. Foto: Ist

MerahPutih.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menilai akai massa besar-besaran menolak UU KPK yang baru disahkan dianggap tak lagi relevan. Salah satunya karena proses judicial review tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra menilai proses hukum secara konstitusional sama saja proses pengawalan terhadap revisi Undang-Undang KPK yang sekarang sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

UU KPK Direvisi, Kasus 'Kakap' Berpotensi Berhenti

"Proses pengajuan Judical Review tersebut yang akan kami kawal. Alasan kami cukup sederhana, bahwasanya sebagai kaum muda yang intelektual, maka sudah seharusnya kita melakukan proses intelektual juga dalam mengawal kebijakan pemerintah, bukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan Undang-Undang," kata Bintang dalam keterangannya kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (17/10).

Bintang mengatakan, proses adu gagasan di MK adalah cara yang paling bermartabat. "Menolak Presiden mengeluarkan Perpu KPK dan mendukung melakukan judicial review sesuai jalur hukum yang ada;" ungkap Bintang.

Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra
Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra

Dirinya lantas khawatir aksi yang terjadi rawan ditunggangi oleh kepentingan lain. Ia melihat persoalan yang tak kalah penting yang dapat menganggu dan mengancam persatuan adalah menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada 20 Oktober mendatang.

"Presiden dan wakil presiden terpilih melalui sistem demokrasi, yakni sebuah sistem dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Dan yang paling adalah presiden terpilih merupakan pilihan rakyat," jelas Bintang

Oleh karena itu, Bintang menyebut, sudah merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga

Kalau Keluarkan Perppu KPK, Jokowi Dianggap Tak Konsisten

"Karena presiden dan wakil presiden yang terpilih adalah pilihan rakyat melalui sistem demokrasi terbuka," terang Bintang.

Di sisi lain, Bintang juga menyoroti beberapa peristiwa yang merongrong persatuan terlihat begitu menganga di Indonesia ini. Sebut saja, peristiwa di Papua yang begitu santer meminta untuk merdeka yang pada akhirnya melahirkan perilaku-perilaku teror alias teroris dihadapan masyarakat.

"Perilaku teror atau kita sebut dengan teroris tidak selalu identik dengan agama. Teror itu dilakukan oleh sekelompok orang yang melakukan tindakan menakut-nakuti, mengancam, membahayakan hingga sampai membunuh. Siapa saja yang memenuhi kriteria tersebut maka dapat kita katakan sebagai aksi terorisme;" jelas Bintang.

Baca Juga

Soal Perppu, KPK Serahkan ke Presiden Jokowi

Selain terorisme, persoalan lain yang dapat menganggu persatuan Indonesia adalah masalah radikalisme.

"Akar dari aksi terorisme adalah radikalisme. Hanya satu kata yang dapat kita lakukan untuk menghentikan terorisme, yakni harus kita lawan," terang Bintang. (Knu)

#Revisi UU KPK #Mahasiswa
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan