Serikat Buruh Sukoharjo Sebut Permenaker 2/2022 Tidak Masuk Akal Serikat buruh di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah demo tolak JHT pencairan usia 56 tahun, Selasa (26/2). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Serikat buruh di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar aksi aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (22/2).

Aksi tersebut serikat buruh Sukoharjo itu menolak aturan baru terkait pencairan Tunjangan Hari Tua (JHT), yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Baca Juga

Ombudsman Soroti Minimnya Partisipasi Pekerja soal Aturan JHT

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno menegaskan, Permenaker aturan pencairan JHT usia 56 tahun tidak masuk akal dan menyusahkan buruh. Kebijakan itu harus dihapuskan segera.

"Aturan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 2 Tahun 2022 harus direvisi," kata Sukarno.

Ia menegaskan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu dianggap memberatkan buruh. Terlebih Tahun 2015, upah buruh sudah dikebiri dengan PP Nomor 78 tahun 2015.

"Upah buruh tak lagi berpedoman pada kebutuhan hidup layak itu merugikan kami. Sekarang ada Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu menjatuhkan buruh," kata dia.

Dia mengatakan, ada empat kesimpulan terkait JHT, yakni JHT dikumpulkan dari potongan upah buruh tiap bulannya, JHT merupakan proteksi terakhir pekerja apabila tak lagi bekerja karena mengundurkan diri, PHK, pensiun dini, atau habis kontrak.

Baca Juga

Usai Menghadap Jokowi, Menaker Segera Revisi Aturan JHT

Yang ketiga, lanjut dia, pemerintah dianggap tak pernah adil dalam pembayaran premi JHT karena tak sepantasnya mengatur apalagi melarang pekerja untuk mendapatkan JHT pada saat pekerja sangat membutuhkan.

"Kami ingin pembatalan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 karena sangat menyakiti dan mencederai pekerja" tegas dia.

Akibat carut marut JHT, ia pun meminta pada Presiden Jokowi untuk pecat Menteri Tenaga Kerja, karena berulang kali membuat kegaduhan selama pandemi COVID-19.

Dalam kesempatan itu, perwakilan buruh melakukan audiensi dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Usai audiensi, bupati menyampaikan jika buruh ingin Pemerintah Pusat mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Kami menerima aspirasi buruh, dan kita akan membantu dengan bersurat ke Pemerintah Pusat terkait tuntutan ini," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Aturan JHT Tak Dicabut, Kelompok Buruh Ancam Demo Besar-besaran

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Hakim Agung, Jokowi Sebut Urgensi Reformasi Hukum
Indonesia
Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Hakim Agung, Jokowi Sebut Urgensi Reformasi Hukum

Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya urgensi reformasi di bidang hukum atas kejadian tersebut.

Seorang Siswi Tewas Disambar Petir saat Naik Sepeda Motor di Tengah Persawahan
Indonesia
Seorang Siswi Tewas Disambar Petir saat Naik Sepeda Motor di Tengah Persawahan

Seorang siswi bernama Zahfah Nabila Sunniyah (15) warga Dukuh Sribit Lor, RT 01/RW 02, Desa Sribit, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten tewas tersambar petir, Sabtu (25/2).

Penumpang KRL Tetap Wajib Pakai Masker
Indonesia
Penumpang KRL Tetap Wajib Pakai Masker

Pasalnya, pelonggaran aturan wajib masker di ruang terbuka saat ini masih belum bisa diterapkan di transportasi kereta api terkhusus KRL Commuterline.

Ojol Singgung Program Anies Bikin Macet saat Demo Tolak ERP
Indonesia
Ojol Singgung Program Anies Bikin Macet saat Demo Tolak ERP

Ojol menuntut pejabat DKI untuk membatalkan rencana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Tak Libatkan Menhan, Raker Komisi I DPR dengan Panglima TNI Disorot
Indonesia
Tak Libatkan Menhan, Raker Komisi I DPR dengan Panglima TNI Disorot

"Raker yang dilakukan Komisi 1 dengan Panglima TNI patut dipertanyakan karena tidak melibatkan Menteri Pertahanan yang memang sudah menjadi kewenangannya sebagai mitra kerja," ujar Ketua Ikatan Rakyat Aktifis Reformasi (IKRAR), Yaser Hatim

Persija Tak Ikut Turnamen di IYC 2021, PSI: Seperti Ngekos di Rumah Sendiri
Indonesia
Persija Tak Ikut Turnamen di IYC 2021, PSI: Seperti Ngekos di Rumah Sendiri

"Kalau memang komitmennya JIS untuk Persija dan Jakmania, disahkan dulu stadion ini jadi kandang kita, bikin dulu kantor sekretariat The Jak, hiasi stadion dengan atribut Persija, baru terima tamu. Kalo kayak sekarang kan Persija seperti cuma dianggap anak kos, bukan tuan rumah," papar Anggara.

Orangutan untuk Pertama Kali Terekam Kamera di Cagar Alam Pararawen
Indonesia
Orangutan untuk Pertama Kali Terekam Kamera di Cagar Alam Pararawen

Sebelumnya orang utan tidak pernah terdeteksi di cagar alam selua 6.000 hektare tersebut.

Mendag Minta Produsen Minyak Goreng Beli Sawit Petani Rp 1.600 per Kg
Indonesia
Mendag Minta Produsen Minyak Goreng Beli Sawit Petani Rp 1.600 per Kg

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI meminta produsen untuk bisa membuat minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 14.000 per liter

Mulai Hari Ini, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 24.00 WIB
Indonesia
Mulai Hari Ini, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 24.00 WIB

Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 sampai pukul 24.00 WIB dan Sabtu -Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai 24.00 WIB.

Fasilitas Pariwisata Borobudur Yang Sudah Dibangun Jokowi
Indonesia
Fasilitas Pariwisata Borobudur Yang Sudah Dibangun Jokowi

Dalam perjalanannya menuju Candi Borobudur, Presiden diagendakan mengunjungi Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.