Seribuan Mobil Diputar Balik di Hari Pertama Larangan Mudik

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 07 Mei 2021
Seribuan Mobil Diputar Balik di Hari Pertama Larangan Mudik
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro didampingi Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra saat memantau pelaksanaan penyekatan larangan mudik Lebaran di pintu Gerbang Tol

MerahPutih.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, telah menindak ribuan kendaraan pemudik pada hari pertama kebijakan larangan mudik dalam Operasi Ketupat Jaya 202.

Penindakan ini dilakukan di 14 pos Penyekatan dan 17 pos pengecekan (check point), tanggal 6 Mei 2021. Pelanggar diminta putar balik kendaraan.

"Total kendaraan yang diputar balik untuk Polda Mertro Jaya 1.258," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (7/5).

Menurut Yusri, petugas menindak enam sepeda motor dan 11 mobil penumpang dengan jumlah 17 kendaraan, di 17 lokasi pos check point.

"Kemudian, di 14 pos penyekatan, sepeda motor enam, mobil penumpang 954, bus 175, jumlah 1.241. Sehingga totalnya 1.258 (pos check point dan pos penyekatan)," ungkapnya.

Yusri menyampaikan, polisi telah menggelar Operasi Ketupat Jaya, yang di dalamnya terdapat kebijakan larangan mudik, mulai pukul 00.00 WIB, Kamis (6/5) kemarin.

"Ada 31 pos yang dibangun, 17 pos check point, kemudian ada 14 pos penyekatan. Operasi ini berjalan mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei," katanya.

Polisi memeriksa kelengkapan surat dan identitas pengemudi di titik penyekatan. Foto: ÀNTARA

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat memahami dengan baik kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran, apapun bentuknya baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi. Namun untuk kegiatan sektor esensial, tetap diperbolehkan beroperasi selama masa Lebaran.

Hari pertama diberlakukannya kebijakan peniadaan mudik masih terdapat kebingungan di tengah-tengah masyarakat.

Dari laporan yang diterima Satgas Penanganan COVID-19, terjadi penumpukan penumpang angkutan umum yang tidak bisa melewati pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat perjalanan.

"Tujuannya mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya," jelas Wiku.

Untuk lebih jelasnya, wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.

Di Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Di Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya.

Sementara yang masuk wilayah Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Di Jawa Tengah Semarang, Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Serta di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya. (Knu)

#Mudik #Larangan Mudik #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan