MerahPutih.com - Peningkatan tren investasi telah mulai memberikan dampak pada penyerapan tenaga kerja setelah kemampuan penyerapan tenaga terus menurun dalam beberapa tahun terakhir ini.
"Rasa optimisme terkait 2021 karena tren dari investasi yang masuk itu sudah mulai menunjukkan korelasi dengan kualitas penyerapan tenaga kerjanya,” kata Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani di Jakarta, Kamis (8/4).
Baca Juga:
Jokowi: Sekarang Ini 10 Juta Pengangguran di Negara Kita
Tercatat, pada 2013 investasi sebesar Rp398,3 triliun mampu menyerap 1,82 juta tenaga yang berarti investasi per Rp1 triliun mampu menyerap 4.594 tenaga kerja. Namun pada 2014 yaitu investasi Rp463 triliun hanya mampu menyerap tenaga kerja 1,43 juta orang sehingga per Rp1 triliun investasi hanya dapat menyerap 3.090 orang.
Kemudian pada 2019 investasi sebesar Rp809,6 triliun hanya mampu menyerap 1,33 juta tenaga kerja sehingga per Rp1 triliun investasi hanya dapat menyerap 1.277 orang. Dan mulai mulai membaik sejak kuartal I tahun lalu yaitu adanya investasi Rp210,7 triliun mampu menyerap 303.000 tenaga kerja, yang menunjukkan per Rp1 triliun investasi menyerap tenaga kerja mencapai 1.438 orang.
Untuk kuartal II 2020 terdapat Rp191,9 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja 263.000 orang sehingga investasi per Rp1 triliun menyerap tenaga kerja sebanyak 1.371 orang.
Menurutnya, efektivitas investasi terhadap penyerapan tenaga kerja akan lebih maksimal jika investasi difokuskan pada bidang padat karya. Tak hanya itu, idak semua sektor harus dilakukan otomatisasi dengan teknologi tinggi seperti kelautan, perikanan, pertanian, dan produsen barang-barang rumah tangga yang masih bisa menggunakan tenaga kerja manusia.
“Misalnya produksi bulu mata extension itu masih ada potensi yang bisa diarahkan ke sana (menggunakan tenaga kerja),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, penciptaan lapangan kerja baru harus mengalami peningkatan mulai tahun ini melalui pemberian kemudahan dan kepastian berusaha lewat Undang-Undang Cipta Kerja.
Penciptaan lapangan kerja baru harus mulai terlihat mengingat UU Cipta Kerja disusun agar regulasi dan perizinan menjadi lebih simpel sekaligus memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

“Pemerintah sudah melakukan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya dan kita mengimplementasikan mulai tahun ini jadi kita berharap hasil positif mulai terlihat tahun ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penciptaan lapangan kerja baru akan terealisasi di antaranya karena UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi UMKM berupa bantuan dan perlindungan hukum, pembiayaan dan insentif fiskal, serta izin tunggal melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kemudian melalui UU Cipta Kerja juga mengizinkan penggunaan DAK untuk pengembangan UMKM, memberikan kemudahan untuk membentuk koperasi, dan memprioritaskan produk UMKM untuk pengadaan pemerintah.
"Sementara dalam hal UU Cipta Kerja menyederhanakan proses perizinan berusaha dilakukan melalui penghapusan ketentuan modal awal PT, PT perseorangan untuk UMKM serta penyederhanaan proses dan pengurangan biaya pendirian PT," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Menaker Soroti Pertambahan Pengangguran Jateng Gegara Pandemi