Serangkaian Perintah Anies Hadapi Banjir Jakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2020
Serangkaian Perintah Anies Hadapi Banjir Jakarta
Sungai Ciluwung, (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

Dalam Ingub itu, Anies memerintahkan para wali kota dan bupati, kepala badan, dinas, biro, camat dan lurah untuk mempercepat peningkatan penanganan dan pengendalian banjir di musim pancaroba yang terjadi sekarang ini.

Sistem pengendalian yang dimaksud yakni responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan masa mendatang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial.

Baca Juga:

2.832 Meter Kubik Sampah Gelondongan Berhasil Diangkat dari Pintu Air Manggarai

"Kesatu, membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang antisipatif, prediktif, cerdas, dan terpadu," ujar Anies dikutip dari Ingub Rabu (23/9).

Anies memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyusun peringatan dini kejadian banjir yang dapat dimonitor secara daring dan diumumkan selambat-lambatnya sehari sebelum kejadian.

Selain itu, BPBD dan Dinas Sosial memastikan logistik, fasilitas mitigasi, dan evakuasi penanganan banjir dalam keadaan siap menghadapi curah hujan ekstrem.

Anies memerintahkan kepada jajarannya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya dalam rangka percepatan pengendalian banjir dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Anies meminta jajaran dinas untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terrealisasi, seperti perbaikan polder, pembangunan waduk, tanggul pengaman pantai, hingga sistem drainase.

Banjir Jakarta
Banjir di Jakarta. (Foto: Antara).

"Segera melaksanakan pengerukan dan pembersihan seluruh bangunan air (sungai, waduk, drainase, dan saluran air) secara masif dan melaporkan secara periodik," ucap Anies.

Dinas Sumber Daya Air (SDA) diperintah Anies, menyelesaikan pembebasan lahan untuk peningkatan kapasitas tampungan sungai Pesanggrahan, Ciliwung Angke, Sunter dan Jatikramat.

"Pembebasan lahan dengan target pada tahun 2021 dan melaksanakan percepatan koordinas dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," jelasnya.

Selain itu, mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta masyarakat dalam pengendalian banjir. Misalnya penyederhanaan ketentuan perizian fasilitas yang berkaitan dengan pengendalian banjir hingga menggiatkan pembuatan sumur resapan.

Bahkan Anies meminta jajarannya, untuk kerahkan teknologi lainnya dalam mendukung pengurangan limpasan air hujan.

"Semua biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan instruksi gubernur ini dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing organisasi perangkat daerah dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat," tegas Anies. (Asp).

Baca Juga:

Waspadai Potensi Penularan COVID-19 di Pengungsian

#Banjir Jakarta #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan