Serahkan Bukti Baru, Pengacara: Seharusnya UY Jadi Pahlawan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 09 Maret 2018
Serahkan Bukti Baru, Pengacara: Seharusnya UY Jadi Pahlawan
pengrusakan oleh para driver ojek online (@jktinfo)

MerahPutih.com - Pengacara tersangaka perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, Jakarta Pusat, Marten Lucky Zebua meminta penyidik Polres Jakarta Pusat mempertimbangkan kembali penetapan tersangka kepada kliennya UY.

Pasalnya, berdasarkan alat bukti baru berupa video, dan kesaksian rekan sesama ojol, Marten mengklaim kliennya justru seharusnya menjadi pahlawan saat massa merusak mobil mewah tersebut.

"Seharus dia jadi pahlawan, karena dia ikut melerai aksi massa. Jadi, begitu ada kata 'bakar-bakar', dia naik ke atas. Maksudnya bukan untuk melanjutkan, tapi supaya orang lain melihat dia dan menghentikan pengrusakan," kata Marten di Mapolres Jakpus, Kamis (8/3).

Berdasarkan rekaman video, Marten juga menyebut, sebetulnya UY tidak mengikuti konvoi ojek online tersebut. Dia hanya berpapasan dan mencoba melerai amukan rekan sesama ojol.

Bahkan, usai peristiwa itu, UY menghubungi dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Senen.

"Dia UY menelpon Polsek Senen karena dia salah satu anggota Citra Bhayangkara Polsek Senen yang merupakan mitra kepolisian," ungkap Marten.

Terkait hal itu, pengacara meminta Penyidik melakukan gelar perkara untuk membuktikan jelas perkara.

"Kita minta agar UY diberikan penangguhan penahan atau bagus kalau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," pungkas Marten.

Sebelumnya, Polres Jakpus menetapkan dua orang tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail. Berdasarkan video yang beredar, UY diduga memprovokasi massa untuk merusak kendaran tersebut. (Fdi)

Baca juga berita terkait di: Perusak Mobil X-Trail Tidak Terlibat, Pengacara Serahkan Bukti Baru

#Kasus Penyerangan #Ojek Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan