Sepekan, Polisi Putarbalik 21 Ribu Lebih Kendaraan Tanpa 'Surat Sakti'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2020
Sepekan, Polisi Putarbalik 21 Ribu Lebih Kendaraan Tanpa 'Surat Sakti'
Check point di jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/M. Ibnu Chazar)

Merahputih.com - Sebanyak 21 ribu lebih kendaraan tak bisa masuk Jakarta. Mereka diminta putar balik karena tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutar balik 21.084 kendaraan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Baca Juga:

JHL Group Tancap Gas, Beri Bantuan APD ke Sejumlah Puskesmas

Penindakan ini dilakukan mulai tanggal 27 Mei hingga 2 Juni 2020. Jika dirinci, 4.660 kendaraan diputar balik di sembilan titik wilayah DKI.

Kemudian, 16.424 kendaraan lainnya diputar balik di luar wilayah DKI. Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM di luar wilayah DKI Jakarta terbanyak di wilayah Kabupaten Bekasi yaitu sebanyak 1.570 kendaraan yang didominasi oleh sepeda motor.

Selanjutnya di Kabupaten Tangerang sebanyak 1.238 kendaraan didominasi oleh kendaraan pribadi.

Yusri mengatakan, jumlah kendaraan yang diputar balik karena tak punya SIKM pada Selasa 2 Juni 2020 menurun sebanyak 13 persen dibanding hari sebelumnya.

"Pada Selasa, kendaraan yang diputar balik sebanyak 2.376 kendaraan, sedangkan pada Senin 1 Juni 2020 sebanyak 4.208 kendaraan sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau sebesar 13 persen," ucapnya.

Sejumlah kendaraan dari arah Jakarta yang diduga akan melakukan mudik tampak dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3 untuk kembali ke Jakarta oleh aparat kepolisian. Dokumentasi Jasa Marga
Sejumlah kendaraan dari arah Jakarta yang diduga akan melakukan mudik tampak dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3 untuk kembali ke Jakarta oleh aparat kepolisian. Dokumentasi Jasa Marga

Adapun tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta.

Atau opsi lainnya penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Penindakan dengan putar balik itu dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

Berikut sembilan pos pemeriksaan SIKM yang ada di DKI Jakarta dan sebelas titik yang ada luar DKI Jakarta:

Sembilan titik DKI Jakarta;

1. Pos Polisi Kalideres, Jakarta Barat.

2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat.

3. Pos Polisi Karang Tengah, Jakarta Barat.

4. Jalan Raya Bogor Jakarta Timur.

5. Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur.

6. Jalan Raya Kalimalang Jakarta Timur.

7. Layang UI Jakarta Selatan.

8. Perempatan Pasar Jumat Jakarta Selatan.

9. Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Tanpa Keberanian dan Konsistensi Aparat, Penerapan New Normal Dianggap Tak Berguna

Sebelas titik luar DKI Jakarta;

1. Jalan Syekh Nawawi Kabupaten Tangerang.

2. Gerbang Tol Cikupa Kabupaten Tangerang.

3. Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang.

4. Jalan Raya Maja Kabupaten Tangerang.

5. Jalan Jasinga Kabupaten Bogor.

6. Jalan Ciawi-Cianjur Kabupaten Bogor.

7. Jalan Ciawi-Sukabumi Kabupaten Bogor.

8. Jalan Raya Tanjung Sari Kabupaten Bogor.

9. Jalan Raya Pantura Kabupaten Bekasi.

10. Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi.

11. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta Kabupaten Bekasi. (Knu)

#Arus Balik Mudik #COVID-19 #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan
Bagikan