MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, pengendara sepeda motor masih diperbolehkan untuk berboncengan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Menurut Syafrin, syaratnya penumpang yang dibonceng harus satu alamat dengan pengendara motor.
Baca Juga:
Yurianto Sebut Masa Inkubasi Virus Corona di Indonesia 5- 6 Hari
"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4).
Sementara untuk pengemudi ojek online, hanya diperbolehkan membawa barang atau makanan. Pengemudi ojek online dilarang membawa penumpang selama PSBB berlaku.

Hal ini sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2018 dan PP 21 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
"Sehingga pengaturan roda dua online sudah dijelaskan baik hanya angkutan logistik," ujarnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, pengendara motor dan penumpang diwajibkan menggunakan masker dan juga sarung tangan.
Kemudian mengacu pada ini juga, Pasal 18 ayat 5 maka penggunaan sepeda motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan.
Baca Juga:
"Asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," terang Syafrin.
Selain pengendara motor, kata Sambodo, pengguna mobil pribadi juga harus mematuhi seruan memakai masker selama di perjalanan.
"Tambahan untuk mobil penumpang pribadi itu juga semuanya wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Jadi ketika dia berkendara baik driver maupun penumpang, semuanya wajib menggunakan masker," tegasnya. (Knu)
Baca Juga: