Sepanjang 2021, KPK Tangkap 123 Tersangka Korupsi
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menangkap lebih dari 120 tersangka tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2021. Selain itu, KPK juga melakukan pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebanyak Rp 416,9 miliar
“Jumlah tersangka yang dilakukan penangkapan oleh KPK (selama Tahun 2021) sebanyak 123 orang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Baca Juga
Es Doger Dapat Modal Rp 71 Miliar Disoal, Gibran: Tidak Ada Habisnya
Sepanjang 2021 KPK juga menyelidiki 127 dugaan korupsi. KPK juga telah melakukan penyidikan terhadap 108 perkara. Kemudian KPK juga telah melakukan penuntutan sebanyak 122 perkara.
Adapun perkara yang telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap sebanyak 95 perkara dan perkara yang dieksekusi sebanyak 95 perkara.
Baca Juga
KPK Kumpulkan Informasi Tambahan Terkait Pelaporan Gibran-Kaesang
Selain pengembalian kerugian negara, KPK juga mendapatkan denda, uang pengganti dan rampasan dari kasus korupsi sebanyak Rp 237,7 miliar serta penetapan status, penggunaan dan hibah serta disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp 182,2 miliar.
“Di samping itu penerimaan negara bukan pajak atau PNBP Rp 203,29 miliar,” kata Firli
Baca Juga
Firli pun membeberkan perincian PNBP tersebut, antara lain dari gratifikasi Rp 1,67 miliar, dari uang sitaan, TPPU, uang penggati sebanyak Rp 166,48 miliar, dari pendapatan denda, lelang hasil kroupsi sebanyak Rp 24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebanyak Rp 10,51 miliar. (Pon)