Sepanjang 2020 Denda Putusan MA Capai Rp5,6 triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Februari 2021
Sepanjang 2020 Denda Putusan MA Capai Rp5,6 triliun
Mahkamah Agung. (Foto: MP/Rizky)

MerahPutih.com - Jumlah pidana denda dan uang pengganti dari putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap sepanjang 2020 mencapai Rp5,6 triliun dari berbagai perkara tindak pidana.

"Denda dan uang ganti itu di antaranya dari perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, dan pencucian uang," ujar Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin di Jakarta, Rabu (17/2).

Baca Juga:

Andi Samsan Nganro Terpilih Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Secara keseluruhan pada 2020, Mahkamah Agung memutus sebanyak 20.562 perkara dari total beban perkara sejumlah 20.761 perkara.

Sementara itu jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer lebih besar, yakni sebesar Rp52,85 triliun.

Adapun perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sepanjang 2020 sebanyak 3.772.035 perkara.

Selain itu, kontribusi dari penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan badan peradilan pada 2020 sebesar Rp71,7 miliar.

Presiden Jokowi dan Hakim Agung. (Foto: Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi dan Hakim Agung. (Foto: Sekretariat Presiden)

Untuk realisasi anggaran Mahkamah Agung pada 2020 adalah sebesar Rp9,4 triliun dari pagu sebesar Rp9,85 triliun atau 95,45 persen.

Ia menegakan, mahkamah Agung dikatakannya berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak delapan kali secara berturut-turut.

"Mahkamah Agung telah menerapkan secara penuh sistem pelaporan keuangan berbasis akrual sejak tahun 2015," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Mahkamah Agung Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

# Mahkamah Agung
Bagikan
Bagikan