Sepakati Enam Pasal, Angkot dan Angkutan Online Akhiri Perseteruan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 03 Oktober 2017
Sepakati Enam Pasal, Angkot dan Angkutan Online Akhiri Perseteruan
Walikota Cirebon Nazrudin Azis menandatangani berita acara kesepakatan bersama angkutan konvensional dan angkutan online (MP/Mauritz)

MerahPutih.com - Perseteruan angkutan konvensional dan angkutan berbasis online di Kota Cirebon, Jawa Barat, akhirnya menemukan kesepakatan dalam rapat bersama yang dilaksanakan di aula Mapolresta Cirebon, Senin (2/10) malam.

Rapat bersama yang dihadiri oleh Walikota Cirebon, Nazrudin Azis, Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Dishub Kota Cirebon, Dinas Perijinan, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Organda serta perwakilan dari angkutan kota dan angkutan olnline menyetujui enam kesepakatan. Berikut isi kesepakatan tersebut:

Pasal 1. Angkutan online tidak boleh menaikan penumpang di lobby mall, stasiun, sekolah dan terminal untuk radius minimal 100 meter maksimal 300 meter untuk titik lokasi tetap dilakukan survai lapangan. Perwakilan 3 orang tim inti dari Organda, pengusaha angkot dan seorang pengemudi angkot dan 1 orang tim dari setiap titik jalur.

Jika dari perwakilan jalur ada yang tidak ikut maka tim inti dapat memutuskan dan hari ini, Selasa (3/10) sudah mulai melakukan survei bersama Dishub, polres dan Satpol PP dan dari transportasi online akan diwakilkan oleh HTOB, d'grage, gojek dan go car.

Pasal 2. Angkutan online harus memakai atribut dikendaraannya berupa stiker dengan tulisan dan nomer kendaraannya yang dapat dibaca jelas (terpasang di kaca depan dan belakang kendaraan) dalam melaksanakan tugasnya agar jika melanggar aturan dapat segera ditindaklanjuti serta ada pembatasan armada.

Pasal 3. Angkutan online harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

Pasal 4. Untuk angkutan konvesional bebas dari biaya KIR, pengawasan trayek dan ijin trayek

Pasal 5. Membentuk satgas bersama yang terdiri dari unsur angkutan konvensional dan angkutan online

Pasal 6. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni 48 orang yang hadir dalam rapat bersama yang berlangsung hingga pukul 00.00 WIB. (*)

Berita ini berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Dapatkan informasi lainnya dari Cirebon dalam artikel: Mulai Besok, Angkot Cirebon Aksi Mogok Massal Selama Empat Hari

#Angkutan Kota #Angkutan Umum #Ojek Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan