Seorang Gubernur Tak Kunjung ke Jakarta, KPK Keluarkan Ultimatum

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 02 April 2018
Seorang Gubernur Tak Kunjung ke Jakarta, KPK Keluarkan Ultimatum
Ilustrasi; Gedung KPK (Antara FOTO)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum. Kali ini ultimatum itu ditujukan untuk Gubernur Jambi Zumi Zola. KPK mengultimatum agar Zumi memenuhi panggilan penyidik hari ini, Senin (2/4). Pasalnya, hingga kini Zumi masih berada di Jambi, belum bertolak ke Jakarta.

"Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan tersebut merupakan kewajiban hukum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/4).

Karena itu, Febri meminta mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Penyidik. "Sikap koperatif akan lebih membantu dlm proses hukum ini," ujar Febri.

Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola (foto: Antara)

Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola, hari ini Senin (2/4). Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gartifikasi terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, pihaknya mempertimbangkan segera menahan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini.

"Ya masukan ini kita terima, sudah barang tentu menjadi pertimbangan bagi kita untuk segera melakukan penahanan. Itu mungkin yang bisa kita nanti akan kita bicarakan dulu dengan penyidik," ujar Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (22/3).

Febri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Antara)

KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. (Pon)

#Zumi Zola #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan