Senin, Penasehat Hukum Al Khaththath Ambil Langkah Hukum

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 02 April 2017
Senin, Penasehat Hukum Al Khaththath Ambil Langkah Hukum
Achmad Michdan, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM). (Foto Twitter)

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Tim penasehat hukum baru memutuskan langkah yang akan diambil Senin (3/4) besok.

“Sampai saat ini beliau masih ditahan," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan saat dihubungi merahputih.com, Minggu (2/4).

Seperti diketahui, Al Khaththath diciduk polisi di Hotel Kempinski, Jakarta pada Jumat (1/4) pagi. Al Khaththath juga merupakan koordinator aksi demo 313.

Michdan menjelaskan, bahwa tim penasehat hukum sampai saat ini belum memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh ke depan. Dia menyebut, keputusan tersebut akan diputuskan Senin (3/4) pagi besok.

“Yang jelas kita memang masih terus merapatkan dulu, kan tim penasehat hukumnya banyak. Ya untuk mengambil langkah praperadilan, atau penangguhan atau uji materiil terhadap pasal yang dituduhkan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepolisian menyatakan penangkapan Al Khaththath tidak ada kaitan dengan demo 313. Al Khaththath didakwa melakukan permufakatan makar dengan melakukan pertemuan-pertemuan untuk menduduki Gedung DPR RI.

"Berdasarkan keterangan Penyidik, penangkapan tidak ada hubungan dengan aksi demo," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto pada Jumat (31/3) lalu.

Al Khaththath ditangkap bersama rekannya, Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha. Keempatnya menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Pon)

#Achmad Michdan #Tim Pembela Muslim #Forum Umat Islam #Muhammad Al Khathath #Makar
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan