Teknologi
Sengketa Hak Cipta, Apple Kalah di Pengadilan
RAKSASA teknologi Apple kalah dalam persidangan di Florida, AS, mengenai hak cipta software atau perangkat lunak yang selama ini membantu Apple menemukan kerentanan di produk mereka.
Melansir laman Reuters, Apple telah menuduh startup atau perusahaan rintisan Corellium meniru iOS yang membuat perangkat virtual untuk menjalankan sistem operasi tersebut secara ilegal di perangkat non-Apple.
Baca juga:
Rodney Smith, seorang hakim pengadilan distrik menyatakan, perangkat lunak buatan Corellium meniru sistem operasi iOS yang berjalan di iPhone dan iPad untuk penggunaan yang wajar. Hal ini dianggap transformatif dan membantu pengembang menemukan celah keamanan.
Smith mengatakan bahwa Corellium 'menambahkan sesuatu yang baru ke iOS' dengan mengizinkan pengguna melihat dan menghentikan proses, mengambil gambar secara langsung dan melakukan operasi lainnya.
"Motivasi Corellium tidak merusak pembelaan penggunaan yang wajar, terutama mengingat manfaat yang dirasakan publik dari produk tersebut," terang Smith.
Ia juga menolak argumen Apple bahwa perusahaan rintisan tersebut berlaku buruk dengan menjual produk kepada siapa pun. Termasuk orang yang berpotensi sebagai peretas, serta tidak meminta pengguna produk untuk melaporkan bug ke Apple.
Argumen Apple dipandang membingungkan, dan bisa dibilang tidak jujur. Diketahui perusahaan asal Cupertino tersebut memang tidak mencantumkan persyaratan untuk melapor ke program Bounty Bug.
Apple tidak berkomentar atas kasus itu, sementara salah seorang pengacara Corellium Justin Levine, dalam keterangan tertulis menyatakan keputusan pengadilan sejalan dengan argumen penggunaan yang wajar.
Smith juga menambahkan jika Apple masih bisa mengajukan klaim ke hukum federal bahwa Corellium memperdaya sistem keamanan mereka ketika membuat perangkat lunak.
Baca juga:
iOS 14.3 Rilis, Hadirkan Fitur ProRAW untuk iPhone 12 Pro dan 12 Pro Max
Menurut catatan pengadilan, Apple pernah mencoba membeli Corellium pada Januari 2018. Namun, diskusi gagal pada musim panas tahun itu. Apple menuntut Corellium atas kasus ini pada Agustus 2019. Kemudian menambahkan dugaan pelanggaran hak cipta ke kasus tersebut pada Januari 2020.
Melansir laman The Verge, sepanjang kasus ini, Apple bersikeras bahwa tujuannya adalah bukan untuk membebani niat baik mereka mengenai sistem keamanan, tetapi untuk mengakhiri komersialisasi Corellium yang melanggar hukum atas karya berhak cipta Apple yang berharga.
Namun, gugatan tersebut telah mengkhawatirkan banyak perusahaan keamanan yang mengandalkan produk Corellium untuk analisis iOS. (scp)
Baca juga: