Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'

Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi III DPR RI mencecar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait legalitas pemeriksaan laporan terhadap calon Hakim Konstitusi usulan DPR, Adies Kadir, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mempertanyakan dasar kewenangan MKMK yang memproses laporan warga terhadap figur yang secara de jure belum resmi dilantik dan belum menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.

Baca juga:

Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK

Batasan Kewenangan MKMK dalam UU MK

DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK. Menurut Soedeson, MKMK seharusnya melakukan uji kewenangan terlebih dahulu sebelum menerima laporan untuk memastikan apakah syarat formil pelaporan sudah terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

“Soal penerimaan laporan itu ada dua jalur dan ada pemeriksaan pendahuluan. Yang ingin kami dalami, apakah dalam pemeriksaan pendahuluan itu juga diuji kewenangan MKMK? Karena kalau tidak memenuhi syarat formil, seharusnya perkara dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Soedeson Tandra dalam keterangannya, Rabu (18/2).

Menjaga Marwah Atributif Lembaga Negara

DPR menegaskan bahwa pengawasan etik seharusnya menyasar pada perilaku hakim yang sedang menjabat, bukan pada proses politik atau kebijakan lembaga negara dalam mengusulkan calon. Berdasarkan Pasal 27A UU MK, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik hakim dalam menjalankan tugasnya.

“Saudara Adies Kadir belum dilantik dan belum menjalankan tugas. Lalu apa dasar kewenangan MKMK memproses laporan tersebut?” tegas Soedeson.

Baca juga:

DPR RI Pastikan Pelantikan Adies Kadir Sesuai Koridor Hukum Formal, Pelaporan ke MKMK Dinlai Salah Sasaran

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pengusulan hakim merupakan kewenangan atributif DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. MKMK diingatkan untuk tidak melampaui batas dengan menilai keputusan lembaga negara tersebut.

“Apakah MKMK berwenang menilai keputusan Presiden atau kebijakan DPR dalam proses pengangkatan? Ini menyangkut prinsip ketatanegaraan,” pungkasnya.

#DPR #DPR RI #Hakim #Hakim Konstitusi #MK #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Bagikan