Senator Sebut Perppu Cipta Kerja Upaya Langgar Putusan MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 05 Januari 2023
Senator Sebut Perppu Cipta Kerja Upaya Langgar Putusan MK
Ilustrasi - DPD RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12).

Perppu yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal ini bertujuan menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan, UU tersebut inkonstitusional bersyarat selama dua tahun, sehingga membuat UU tersebut belum bisa diimplementasikan.

Baca Juga:

Menkumham Sebut Perppu Cipta Kerja Berpihak pada UMKM

Menanggapi apa yang telah diterbitkan oleh pemerintah, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menilai penerbitan perppu tersebut sebagai bentuk inkonstitusional terhadap putusan MK.

Menurut Hasan Basri, yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK bukan malah mengganti dengan perppu.

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukannya tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian ia pun menyebutkan bahwa, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca-persetujuan bersama DPR dan presiden.

Hasan Basri yang merupakan salah satu koordinator mewakili DPD pada saat proses pembentukan RUU Cipta Kerja sangat kecewa sebab, dengan diterbitkannya Perppu ini maka dipastikan DPD tidak akan dilibatkan lagi.

Menurutnya, sekarang pemerintah justru mengeluarkan perppu yang menghilangkan kewenangan legislasi dari DPD RI, karna perppu menjadi sah apabila disetujui oleh DPR RI.

“Kami akan mengusulkan agar DPD RI dapat melakukan gugatan antar-lembaga jika nantinya perppu ini disetujui oleh DPR RI, alasannya karena DPD RI tidak dilibatkan oleh pemerintah dan DPR,” tegas Hasan Basri dalam keterangannya, Kamis (5/1).

Baca Juga:

Jimly Duga Perppu Cipta Kerja Sengaja Disiapkan untuk Menjerumuskan Jokowi

Senator asal Kalimantan Utara ini juga menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja harus pada kondisi kegentingan yang memaksa. Ia menyampaikan berdasarkan amanat ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945, Perppu hanya bisa diterbitkan apabila ada kegentingan memaksa.

Berdasarkan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009 ada tiga syarat untuk memenuhi ihwal “kegentingan memaksa”, yaitu (1) ada masalah hukum yang mendesak dan butuh ditangani sesegera mungkin, (2) ada hukum tetapi tidak menyelesaikan masalah atau masih menimbulkan kekosongan hukum, dan (3) butuh proses yang cepat untuk menghasilkan produk hukum.

“Kenyataannya, tidak ada hal yang mendesak secara ekonomi dalam konteks masyarakat secara umum,” Ujar Hasan Basri.

Lebih jauh Hasan Basri pun mempertanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan perppu. Ia menilai, alasan pemerintah akan ketidakpastian ekonomi global yang melandasi penerbitan perppu ini cenderung tidak masuk akal.

“Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform,” katanya.

Hasan Basri pun menekankan mengenai rentang waktu dua tahun yang diberikan oleh MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja pun cukup membuktikan bahwa penerbitan perppu bukan hal yang mendesak, kecuali jika definisi kebutuhan mendesaknya adalah kepentingan investor dan pemerintah semata.

“Tapi, di titik ini saja sudah salah. MK pun jelas mengamanatkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan mengeluarkan perppu,” kata Hasan Basri.

“Apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan perintah MK, bahkan bisa dibilang pemerintah lari dari tanggung jawab untuk memperbaiki UU tersebut. Artinya, penerbitan perppu ini menunjukkan adanya upaya melanggar putusan MK,” lanjut Hasan Basri.

Lebih lanjut, Hasan Basri menilai Perppu Cipta Kerja ini bisa digugat ke MK oleh publik maupun pihak yang merasa kurang puas. Gugatan bisa dilakukan dari segi proses administrasi pembentukan hingga materi muatannya. (Pon)

Baca Juga:

Mahfud MD Klaim Perppu Ciptaker Mempermudah Para Pekerja

#DPD RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan