Senator Aceh Minta Kebijakan Pembatasan Usia Jamaah Calon Haji Dihapus

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 20 Mei 2022
Senator Aceh Minta Kebijakan Pembatasan Usia Jamaah Calon Haji Dihapus
Ilustrasi - Calon jemaah diberangkatkan ke Mekah, Arab Saudi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat 

MerahPutih.com - Kerajaan Arab Saudi menerapkan kebijakan pembatasan usia pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2022. Namun, aturan ini mendapatkan kritikan dari anggota DPD RI, Fadhil Rahmi.

Menurut senator asal Aceh ini, kebijakan tersebut dinilai berdampak buruk bagi umat Muslim yang berangkat haji dari Indonesia, termasuk Aceh. Pasalnya, hampir 60 persen calon haji dari Aceh memiliki usia rata-rata 70 tahun

Baca Juga

Calon Haji Indonesia Terancam Gagal Berangkat Jika Belum Vaksin Lengkap

“Saya berharap agar kebijakan pembatasan usia di bawah 65 tahun dihapus untuk tahun depan. Karena ini membuat banyak calon jamaah haji di Indonesia, khususnya Aceh, harus memupuskan harapannya untuk berangkat ke tanah suci,” kata Fadhil di Jakarta, Jumat (20/5)

“Di Aceh, hampir 60 persen, calon jamaah haji berusia 70 ke atas,” ujar pria yang dikenal dekat dengan kalangan dayah di Aceh ini lagi.

Baca Juga

Baru 76 Persen Calon Jemaah Haji Disuntik Vaksin COVID-19 Lengkap

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022, kuota haji Indonesia untuk tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Di Aceh, ada 4.187 calon jamaah haji yang gagal berangkat sejak 2020 atau pandemic corona mewabah.

“Karena mayoritas yang mendaftar haji di atas 70 tahun, maka kebijakan otoritas Arab Saudi ini akan membuat sebahagian besar jamaah haji di Aceh dipastikan gagal berangkat. Kebiijakan ini kita harapkan dapat dihapus pada tahun depan,” kata Syech Fadhil. (Pon)

Baca Juga

Setiap Musim Haji, 300 sampai 400 Orang Jemaah Asal Indonesia Meninggal Dunia

#DPD RI #Arab Saudi #Ibadah Haji #Jemaah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan