Senasib Benny Tjokro, Heru Hidayat Juga Dihukum Seumur Hidup

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 Oktober 2020
Senasib Benny Tjokro, Heru Hidayat Juga Dihukum Seumur Hidup
Sidang kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasraya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10). (Antara/Desca Lidya Natalia)

MerahPutih.com - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Heru dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Tak hanya itu, majelis hakim menyatakan Heru telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hukuman Heru Hidayat menyusul putusan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro yang diganjar pidana seumur hidup oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Baca Juga:

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dihukum Seumur Hidup

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam.

Tak hanya penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.335.000.

"Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti," ujar hakim.

Sidang putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Sidang putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Heru merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap. Selain itu, Heru menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee.

"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi," kata hakim.

Baca Juga:

Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Putusan Kasus Jiwasraya

Tak hanya itu, perbuatan Heru dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Heru juga dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.

"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," ujar Hakim. (Pon)

Baca Juga:

Vonis Benny Tjokro-Heru Hidayat Diyakini Akan Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

#Kasus Jiwasraya #Jiwasraya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan