Semua Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Di-nonjob-kan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Semua oknum Polri yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang menyeret mantan kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dicopot dari jabatan dan tanggung jawabnya, alias di-nonjob-kan.

Selain Irjen Teddy, empat anggota Polri lainnya adalah AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan.

Baca Juga:

Polisi Batal Periksa Irjen Teddy Minahasa

"Sudah nonjob semua," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (18/10).

Menurut Zulpan, para anggota Polri yang terlibat peredaran gelap narkoba itu telah dilakukan penempatan khusus di Polda Metro Jaya. Sedangkan Irjen Teddy dipatsus di Provos Propam Polri.

Menurut Zulpan, penempatan khusus Irjen Teddy di Mabes Polri itu terkait dengan kasus kode etik dan profesi oleh Div Propam Polri.

"Lalu, empat orang anggota Polri yang terlibat juga kami lakukan patsus dan sedang melakukan pemeriksaan kode etik dan profesi di Polda Metro Jaya," ungkap Zulpan.

Karena, untuk dugaan pelanggaran kode etik dan profesi ditangani Propam Polri dan Polda Metro Jaya menangani kasus pidana perederan gelap narkoba.

Akibat perbuatannya, mereka pun terancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Bahkan pimpinan Polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH," kata Zulpan.

Baca Juga:

Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan, terungkapnya keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil. Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawira Negara.

"Dari situ kemudian kami melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Kapolri.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri msnangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.

Teddy pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10).

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Teddy juga batal dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain itu, Teddy juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. (Knu)

Baca Juga:

Irjen Teddy Tukar 5 Kilogram Sabu Barang Bukti dengan Tawas

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Terhadap Finalis Miss Universe
Indonesia
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Terhadap Finalis Miss Universe

Polda Metro Jaya diminta segera mengusut dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023.

Modus Penipuan Jual - Beli Mobil yang Seret Selebgram Ajudan Pribadi ke Penjara
Indonesia
Modus Penipuan Jual - Beli Mobil yang Seret Selebgram Ajudan Pribadi ke Penjara

Polisi mengungkap modus selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli mobil.

Evaluasi Rekayasa Simpang Santa Dilakukan Usai Libur Lebaran
Indonesia
Evaluasi Rekayasa Simpang Santa Dilakukan Usai Libur Lebaran

Arus lalu lintas di Simpang Santa sudah cukup normal. Hal itu lantaran kondisi Jakarta yang lenggang akibat masyarakat mulai cuti bersama.

Prabowo Disarankan Pilih Cawapres Teknokrat
Indonesia
Prabowo Disarankan Pilih Cawapres Teknokrat

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fahri Bachmid menyarankan bakal calon presiden Prabowo Subianto, memilih sosok calon wakil presiden dari kalangan teknokrat.

Baleg DPR Gelar Rapat Panja Penyusunan Draf RUU Omnibus Law Kesehatan
Indonesia
Baleg DPR Gelar Rapat Panja Penyusunan Draf RUU Omnibus Law Kesehatan

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Prabowo: Komando Teritorial Harus Dibangun dan Diberdayakan
Indonesia
Prabowo: Komando Teritorial Harus Dibangun dan Diberdayakan

Koter merupakan ujung tombak Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Proyek BTS Jalan Terus, Kejaksaan Bakal Kawal agar Tak Terjadi Kasus Lagi
Indonesia
Proyek BTS Jalan Terus, Kejaksaan Bakal Kawal agar Tak Terjadi Kasus Lagi

Kejaksaan Agung menyatakan dukungan terkait kelanjutan proyek BTS 4G.

Kapolri Perintahkan Propam Awasi Polda Metro Usut Kasus Dugaan Pemerasan
Indonesia
Kapolri Perintahkan Propam Awasi Polda Metro Usut Kasus Dugaan Pemerasan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah meminta Bareskrim hingga Propam melakukan pendampingan. Karena kasusnya menjadi perhatian publik.

Hasto akan Bertemu Gibran Di Markas PDIP Besok
Indonesia
Hasto akan Bertemu Gibran Di Markas PDIP Besok

Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku akan bertemu dengan Gibran di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (18/10) besok.

Komisi I DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE Dibawa ke Sidang Paripurna
Indonesia
Komisi I DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE Dibawa ke Sidang Paripurna

Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke paripurna.