Semua Dewan Pengawas KPK Dipilih Jokowi, Gerindra Tolak Revisi UU

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 13 September 2019
Semua Dewan Pengawas KPK Dipilih Jokowi, Gerindra Tolak Revisi UU
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (MP/Rangga)

MerahPutih.com - Partai Gerindra mengambil sikap menolak revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK karena beberapa poin revisinya dianggap dapat melemahkan institusi KPK. Terutama tentang keberadaan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya diseleksi dan dipilih Presiden.

"Setelah melihat lampiran Surat Presiden yang diterima DPR dan pembahasan rapat kerja dengan Menkumham pada Kamis malam (12/9), Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius menolak revisi UU KPK," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9).

Baca Juga:

Bakal Muncul Dewan Pengawas KPK, Jokowi: Saya Kira Wajar

Menurut Sufmi, Raker Badan Legislasi DPR dengan pemerintah pada Kamis malam (12/9) dan membaca Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, ada kecenderungan bukan memperkuat KPK, tetapi melemahkan institusi itu.

KPK berduka
Wadah Pegawai KPK memasang selubung hitam di Gedung Merah Putih KPK (MP/Asropih)

Sufmi mencontohkan dalam pasal 37a UU Nomor 30/2002 perihal pembentukan Dewan Pengawas, yang ditunjuk pemerintah sehingga dianggap rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK.

"Seandainya dalam pembahasan nanti dalam pasal 37a, kami mengusulkan Dewan Pengawas mewakili dua orang dari legislatif, dua dari eksekutif, dan satu dari yudikatif," ujar politikus Gerindra itu.

Baca Juga:

Kewenangan Dewan Pengawas KPK: Beri Izin Penyadapan Hingga Evaluasi Pimpinan

Lebih jauh, Sufmi menegaskan sejak awal sudah memperingatkan bahwa jika revisi UU KPK bisa melemahkan institusi KPK maka Gerindra akan serius mempertimbangkan untuk menolak. UU KPK saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR sehingga anggota Fraksi Gerindra DPR masih terus memantau perkembangan pembahasannya di Baleg.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan teman-teman di Baleg dan Ketua Umum Partai Gerindra serta teman-teman di partai lain," tutup petinggi Gerindra itu.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).ANT

Dikutip Antara, Presiden Jokowi menyampaikan tiga usulan perubahan UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Jokowi menilai di internal KPK perlu ada Dewan Pengawas tapi anggotanya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif. Anggota Dewan Pengawas dijaring Panitia Seleksi dan pengangkatannya dilakukan presiden. (*)

Baca Juga:

Soal Dewan Pengawas KPK, Menkumham: Semua Institusi Harus Ada 'Check and Balances'

#Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan