Sempat Terhenti, Proses Seleksi CPNS Kembali Dilanjutkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2020
Sempat Terhenti, Proses Seleksi CPNS Kembali Dilanjutkan
Ilustrasi CPNS. (Foto: setkab.go.id).

MerahPutih.com - Proses seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sempat terhenti saat pandemi COVID-19, bakal kembali dilanjutkan. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Formasi Tahun 2019 akan digelar pada 1 September sampai dengan 12 Oktober 2020.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan pada 27 sampai dengan 30 Juli 2020. Kemudian pengumuman dan pendaftaran ulang SKB akan dijadwalkan pada 1 sampai dengan 7 Agustus 2020.

Ia memaparkan, pencetakan kartu ujian SKB akan dijadwalkan satu hari setelahnya, yaitu 8 Agustus 2020. Penjadwalan SKB akan dilakukan pada 10 sampai dengan 14 Agustus 2020. Selanjutnya jadwal pelaksanaan SKB untuk setiap instansi akan diumumkan pada 18 Agustus 2020.

Baca Juga:

Polda Metro Prediksi Puncak Arus Mudik Idul Adha Sore Ini

Pengolahan hasil SKD dan SKB selanjutnya akan dilakukan pada 8 sampai dengan 18 Oktober 2020. Selanjutnya, pada 19 sampai dengan 23 Oktober 2020 akan dilakukan rekonsiliasi (pencocokan) hasil integrasi SKD dan SKB,” katanya.

lustrasi ujian komputer.
Ilustrasi ujian komputer, (Foto: BKN).

Untuk final hasil seleksi yang telah melalui tahap rekonsiliasi akan disampaikan kepada instansi penyelenggara rekutmen CPNS formasi tahun 2019 pada 26 sampai dengan 28 Oktober 2020 untuk kemudian diumumkan kepada publik pada 30 Oktober 2020.

“Nama-nama hasil seleksi final tersebut selanjutnya akan diajukan dalam usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang prosesnya dijadwalkan akan berlangsung pada 1 sampai dengan 30 November 2020,” ujarnya.

Baca Juga:

Fraksi Golkar Sarankan Anies Perpanjang PSBB Transisi dengan Pengawasan Ketat

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Bagikan
Bagikan