MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pembelajaran dari rumah bagi seluruh pelajar di tahun ajaran semester genap 202/2021.
"Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR),” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana di Jakarta, Sabtu (2/1)
Baca Juga
Meski demikian, kata Nahdiana, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan persiapan pembelajaran tatap muka dengan bekerja sama pihak terkait. Beberapa rekomendasi telah diterima demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik.
"Kami juga telah mempersiapkan laman Siap Belajar untuk asesmen terhadap sekolah-sekolah di DKI Jakarta," ungkap dia.
Laman Siap Belajar ini bertujuan mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021.

Setiap butir penilaian, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.
Proses ini telah diakukan sejak lama. Ia juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan.
"Serta orangtua untuk dapat memastikan standar asesmen yang kami lakukan dapat lebih akurat,” jelas Nahdiana.
Hasil asesmen tersebut akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning yaitu, mengkombinasikan pembelajaran tatap muka dengan dari rumah.
Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria akan menjadi model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta.
Nahdiana menambahkan, laman Siap Belajar tidak akan berhenti pada tahapan asesmen sekolah, melainkan dilanjutkan verifikasi kondisi sekolah secara langsung. Selanjutnya bagi sekolah yang terpilih dan menjadi sekolah model akan dilakukan pengawasan.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengharapkan kerja sama dan peran aktif para orangtua serta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 ini.
“Kami juga telah memanfaatkan platform JAKI (Jakarta Kini) untuk pengisian CLM (corona likelihood metric) yang menjadi salah satu komponen dari asesmen Siap Belajar,” terangnya.
Dalam penerapan blended learning, para orang tua memiliki hak penuh menentukan apakah anaknya diberikan izin mengikuti belajar dari rumah.
Dengan demikian, pihak sekolah tetap harus mematangkan kesiapannya dalam melanjutkan pelaksanaan belajar dari rumah, terlebih bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria atau tidak menjadi sekolah model.
Nahdiana juga menyampaikan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberikan edukasi dan penjelasan lebih lanjut terkait blended learning ini, khususnya bagi para peserta didik dan orangtua.
“Blended learning ini merupakan skema yang masih baru dan masih belum banyak dipahami, sudah menjadi tugas kami untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Pemprov DKI Belum Tentu Terapkan Belajar Secara Tatap Muka Tahun Depan