MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan Crowd Free Night di kawasan DKI Jakarta dalam rangka mengurangi kerumunan di tengah naiknya kasus COVID-19.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menjelaskan, penerapan CFN ini berlaku setiap hari dengan sasaran anak muda yang kerap berkumpul di atas pukul 24.00 WIB.
Baca Juga
Tawuran Marak Saat PTM 100 Persen, Kapolda Metro Optimalkan Patroli Presisi
"Kami mulai dengan jam 24.00 WIB, artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan. Kami lakukan setiap malam bersama Kodam Jaya dan unsur dari pemerintah," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Jakarta, Senin (7/2).
Terkait berapa lama kebijakan itu akan diberlakukan, Fadil tidak memberikan tenggat waktu pasti, namun dia menyampaikan CFN akan terus diberlakukan hingga badai COVID-19 melandai.
"Sampai melandai," pungkasnya
Baca Juga
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Terkait Arteria Dahlan
Polda Metro Jaya saat ini telah memberlakukan kebijakan CFN di sembilan titik di Jakarta yakni:
1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
2. Kawasan Jalan Asia Afrika
3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman
4. Kawasan SCBD
5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)
6. Kawasan Kemang
7.Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter
8. Kawasan Kota Tua Jakarta
9. Kawasan Kanal Banjir Timur. (Knu)
Baca Juga