Headline

Sembilan Jam Diperiksa, Vanessa Angel Pasrahkan Status Hukumnya kepada Polisi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 14 Januari 2019
Sembilan Jam Diperiksa, Vanessa Angel Pasrahkan Status Hukumnya kepada Polisi
Vanessa Angel memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim (MP/Budi Lentara)

MerahPutih.Com - Pihak kepolisian dari penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa secara intensif Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online. Sekitar sembilan jam artis FTV itu digarap penyidik Polda Jatim mulai jam 10.00-19.00 WIB.

Pemeriksaan Vanessa Angel dilakukan penyidik perempuan guna mendalami keterlibatannya sekaligus pengembangan status hukum mantan istri Didi Soekarno itu.

Usai menjalani pemeriksaan, Vanessa Angel menyatakan kepuasannya terhadap perlakukan penyidik dan menyerahkan status hukumnya kepada kepolisian dan kuasa hukumnya.

"Terima kasih, mohon doanya, ya, mohon doanya. Terima kasih, terima kasih, ya, Mas," kata Vanessa Angel kepada wartawan di Surabaya, Senin (14/1) malam.

Vanessa Angel di Mapolda Jatim
Vanessa Angel saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya (MP/Budi Lentera)

Sementara itu, kuasa hukum Vanessa, Milano, menegaskan bahwa kliennya diperlakukan oleh penyidik dengan baik selama pemeriksaan.

"Terima kasih Polda Jawa Timur, pokoknya hari ini pemeriksaan lancar. Kita diterima dan diperlakukan dengan baik sekali, mohon doanya saja mudah-mudahan ini cepat selesai," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengatakan bahwa Vannesa Angel berpotensi menjadi tersangka karena ada dugaan terlibat dengan mengunggah foto dan gambar secara aktif.

"Yang bersangkutan secara aktif melakukan 'chatting' yang tidak sesuai dengan etika dan kesusilaan. Ketiga, yang bersangkutan melakukannya sering kali," ujar Barung Mangera sebagaimana dilansir Antara.

Dengan fakta keterlibatan secara aktif tersebut, VA dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Terkait dengan prostitusinya, Barung menegaskan tidak bisa dijerat.

"Dia tidak bisa dijerat pasal senggama. Kecuali di lokalisasi melakukan pekerjaaannya, dia kena tipiring (tindak pidana ringan). Masuknya Liponsos," pungkas Frans Barung Mangera.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Capres-Cawapres Akan Diuji Surat Alfatiha, Kalau Tidak Bisa Berarti Tidak Pernah Salat

#Vanessa Angel #Prostitusi Online #Prostitusi Artis
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan