MerahPutih.com - DPD RI menggelar Executive Brief bertajuk 'Perekonomian Negara Kesejahteraan Pasal 1, 2 dan 3' yang dilaksanakan di Kediaman Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, di kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (7/5).
Dalam acara itu, pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menjelaskan lima langkah yang perlu diperjuangkan oleh DPD untuk mewujudkan ekonomi kesejahteraan yang berkeadilan.
Baca Juga:
Sandiaga Optimistis Ekonomi Indonesia Bisa Bangkit dari Sektor Pariwisata
Lima hal tersebut adalah bebas dari ketertindasan, bebas dari kebodohan, bebas dari kemiskinan, bebas dari ketimpangan dan bebas dari keterhinaan. Terkait konsep tersebut, Ichsanuddin menegaskan, bukan lagi sekadar mencapai negara kesejahteraan, tetapi lebih dari itu, yakni welfare and justice state.
“Kalau ekonomi konstitusi kita tertata rapi, maka konsep itu bisa dijalankan. Desainnya ada. Yang kita butuhkan adalah pemimpin yang bisa menjadi teladan dan dia bukan pengkhianat. Dia bukan kaki tangan asing. Dia jaga rumah tangga bangsanya dengan baik dan tidak dia gadaikan," tegas Ichsanuddin.
Dikatakan Inchanuddin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini mengulang program deregulasi dan de-birokratisasi pada zaman Soeharto yang notabene kontennya adalah neo-liberalisme.
"Istilah ini (deregulasi dan de-birokratisasi) dipinjam ulang oleh Jokowi. Lalu, konsep Masyarakat Ekonomi Asia itu menjadi pijakan dasar Jokowi semakin kokoh berdiri. Sekarang kita tidak bisa melarang datangnya tenaga kerja asing. Ada kudeta korporasi atas kedaulatan rakyat melalui Omnibus Law," tegas Ichsanuddin.
Di era Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law menurut Ichsanuddin, tak hanya mengamputasi daerah, tetapi juga membuat daerah tak berdaya.
"Dia (UU Omnibus Law) tak hanya mengamputasi, tetapi juga mengimpotenkan daerah. Ada pula kesalahan amandemen konstitusi kita khusus pasal 18. Disebutkan bahwa Indonesia ini terbagi atas daerah-daerah, bukan tersusun atas daerah-daerah," papar dia.
Baca Juga:
Erick Thohir Klaim Mudik Lebaran Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi
Oleh karenanya, untuk membenahi hal ini Ichsanuddin menilai, peranan bank sentral harus dikembalikan secara benar. Lalu harus pula dilihat lebih dalam pada tataran hulu, tengah dan hilirnya.
"Hulunya ini harus kita perbaiki dahulu. Hulu diperbaiki, maka kita bicara perimbangan keuangan pusat dan daerah. Berapa layaknya, komoditas apa saja yang dibagi dan lain sebagainya," ungkap dia.
Dikatakannya, berbicara mengenai kesejahteraan, maka bukan hanya pasal 33 UUD 1945 saja, tetapi juga berkaitan dengan pasal-pasal lainnya. Sebut saja misalnya pasal 23 UUD 1945, baik secara fiskal, moneter, perpajakan dan pemeriksaan.
"Ini harus teraplikasi dalam APBN baik itu fiskal, moneter, perpajakan dan lainnya. Saat ini tidak terkoneksi. Hal itu tidak terjadi alias kosong melompong," ucap dia.
Selain pasal 23, relasinya juga ke pasal 27 di mana tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan. Berikutnya ke pasal pendidikan, kesehatan, perumahan, kebudayan kemudian ke pasal 34, yakni fakir miskin dipelihara oleh negara.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam Ekonomi Konstitusi, basis fundamentalnya adalah Pasal 33 UUD 1945. Ruang-ruangannya pasal yang tadi. Pilar utamanya adalah semangat para penyelenggara negara, langit-langitnya adalah Pasal 29 dan atapnya Pembukaan UUD 1945.(Pon)
Baca Juga:
Peringati Hari Buruh, Jokowi: Roda Ekonomi Bergerak Karena Kerja Keras Pekerja