Seluruh Kursi di MRT Bisa Diduduki, Penumpang Dilarang Berbicara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Maret 2022
Seluruh Kursi di MRT Bisa Diduduki, Penumpang Dilarang Berbicara
Penumpang menaiki MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Senin (3/1/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) menargetkan pada tahun 2022 angka keterangkutan penumpang mencapai 14,6 juta orang atau setara denga

MerahPutih.com - Pelonggaran pembatasan di moda transportasi mulai berlaku. Setelah Kereta Rel Listrik (KRL), kini MRT Jakarta yang melakukan melonggarkan pembatasan. Mulai Senin (14/3), seluruh tempat duduk di dalam kereta bisa ditempati penumpang.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022. Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.

Baca Juga:

Jumlah Penumpang KRL Stabil Meski Aturan Perjalanan Dilonggarkan

Isinya mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah PPKM Level 2. Kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta berlaku sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta).

"Dengan jadwal operasi pukul 05.00—21.30 WIB setiap hari berlaku Senin—Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yaitu 7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar waktu itu," terang Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (13/3).

Pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 06.00 - 21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit. MRT Jakarta saat ini juga masih memberlakukan larangan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.

Rendi mengimbau selama berada di dalam area stasiun dan kereta, penumpang wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19. Mulai dari memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.

"Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta," tutupnya.

Penumpang KRL.  (Foto: Antara)
Penumpang KRL. (Foto: Antara)

Sementara itu, KAI Commuter terus mengingatkan pengguna untuk disiplin Protokol Kesehatan dengan berlakunya sejumlah penyesuaian aturan di KRL. Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah mengenai kapasitas pengguna. Dengan kapasitas pengguna yang menurut aturan terbaru adalah maksimum 60 persen, jumlah pengguna tetap dibatasi.

Guna memudahkan pengguna mengetahui batasan kapasitas, KAI Commuter telah menempel stiker di tempat duduk, jendela, maupun lantai kereta. Dengan adanya stiker ini, pengguna diharapkan mengikuti sebagai panduan posisinya saat duduk maupun berdiri guna tetap menjaga jarak aman dengan sesama.

KAI Commuter mengajak pengguna mengikuti stiker sosialisasi ini dan tidak memaksa masuk ke dalam kereta yang telah terisi sesuai kapasitas yang diizinkan, ditandai dengan pengguna seluruhnya sudah berdiri dan duduk sesuai marka. (Knu)

Baca Juga:

Aturan Duduk di KRL Sudah Tak Berjarak dan Balita Boleh Ikut Naik

#MRT Jakarta #Penumpang KRL #PPKM #COVID-19 #Kasus COVID-19
Bagikan
Bagikan