MerahPutih.com - Penggunaan pelat kendaraan baru kini tengah dipersiapkan dengan matang oleh Kepolisian. Perubahan ini, seiring penggunaan teknologi digital salah satunya memudahkan penerapan hukum saat pengemudi melakukan pelanggaran.
Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada 2027. Secara bertahap, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.
Baca Juga:
SPBU Catat Pelat Nomor Kendaraaan Saat Isi BBM Bersubsidi
"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (23/5).
Ia memaparkan, dalam kurun waktu lima tahun itu, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
"Memang yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Jawa Barat ini.
Ia menuturkan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
Baca Juga:
Pelat Nomor Kendaraan akan Diganti Putih Agar Mudah Diawasi
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih. Hal ini diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,.
Dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a. Yaitu, "TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional."
Perubahan warna pelat nomor ini, juga bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang rencananya bakal berlaku hampir di seluruh wilayah Indonesia. (Knu)
Baca Juga:
Bukan Hanya Ganti Warna, Polisi Wacanakan Pemasangan Cip di Pelat Nomor