Seluruh Gedung Pemprov DKI akan Dipasang PLTS Rooftop

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 04 Agustus 2019
Seluruh Gedung Pemprov DKI akan Dipasang PLTS Rooftop
Ilustrasi: pemasang panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya di atap gedung untuk memenuhi seperdelapan kebutuhan listrik sekolah. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop atau atap. Pemasangan PLTS Rooftop ini diperkirakan akan selesai pada tahun 2022 mendatang.

Penggunaan PLTS bukan hanya sekedar untuk menghemat biaya tenaga listrik yang harus dibayar, namun juga ini menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan.

Baca Juga: Kupang Miliki PLTS Terbesar di Indonesia

Pemprov DKI telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara Jakarta dan memerintahkan semua gedung milik Pemerintah Daerah akan dipasangi PLTS Rooftop.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM FX Sutijastoto mengatakan melalui langkah Pemprov DKI itu diperkirakan akan didapat daya listrik mencapai 1.000 hingga 2.000 Megawatt (MW), dan bila itu semua terbangun dapat menciptakan market untuk panel surya sebesar 400-500 MW. Angka ini perkiraan besaran ideal yang sebesar 300 MW agar pabrik panel surya dapat ekonomis dibangun di Indonesia.

Panel surya
Panel surya

Baca Juga: Menteri Jonan Targetkan 255.250 Panel Surya Terpasang di Tahun 2018

Sutijastoto mengungkapkan, Menteri ESDM telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), agar memanfaatkan atap gedung-gedung perkantorannya, baik di pusat maupun daerah untuk dipasangi PLTS Rooftop.

"Ibu Menteri Keuangan dan Ibu Menteri KLHK sudah setuju dan akan menyiapkannya. Dari dua Kementerian ini diperkirakan akan dihasilkan listrik sekitar 100 MW," kata Sutijastoto di website resmi ESDM, Minggu (4/8).

Dirjen EBT juga menginformasikan, langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini menambah daftar dukungan pemerintah daerah yang akan menggunakan PLTS Rooftop. Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mencantumkan kewajiban seluruh gedung untuk memanfaatkan 25 persen dari luasan atapnya dengan PLTS Rooftop.

Baca Juga: PLTS Terapung 200 MW di Cirata Sedang Cari Mitra

"Beberapa Pemerintah Provinsi selain Bali juga telah mengeluarkan kebijakan untuk memanfaatkan PLTS Rooftop di gedung-gedung milik mereka. Selain Bali, Jawa Tengah juga sudah menyatakan kesediaanya, Pemerintah Sumatera Utara juga. Kalau ini semua sudah bergerak bersama untuk memanfaatkan PLTS Rooftop kelihatannya target 6.000 MW dari PLTS bisa tercapai," tutup Sutijastoto. (Asp)

#Panel Surya #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan