MerahPutih.com - Pemerintah segera membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau kontrak. Jumlah formasi yang dibuka sebanyak satu juta guru.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” ujar Wakil Presiden Ma’ruf.
Baca Juga:
Pandemi COVID-19, Jumlah Pengangguran Bertambah 2,67 Juta Orang
Wapres memaparkan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
"Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujarnya dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada Senin (23/11).
Ia menegaskan, pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan tanpa alasan. Saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional.
SDM unggul, tegas Wapres, merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.
"Karena itu diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air," ujarnya.

Saat ini, kata Ketua MUI non aktif ini, baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.
"Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan," tegasnya.
Wapres mengatakan, semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan, setiap pendaftar diberi kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali.
Seleksi guru PPPK ini, ujar ia, bisa menjadi solusi bagi pembenahan tata kelola guru.
“Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang berkompeten, dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh,” katanya. (Knu)
Baca Juga:
Belum Capai 1 Juta, Pemda Diminta Segera Ajukan Kebutuhan Guru PPPK