MerahPutih.com - Selebgram 'Ajudan Pribadi' resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang bernama asli Muhammad Akbar ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi di kantornya, Rabu (15/3).
Baca Juga:
Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 1,3 Miliar
Saat dirilis, Akbar mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye seraya tangan diborgol. Wajahnya yang biasa ceria kini terlihat murung.
Penampilannya di depan awak media kali ini berbeda jauh ketimbang ia biasa pamer kedekatan seraya mengumbar banyak gaya dengan sejumlah pejabat negara hingga jenderal Kepolisian. Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022.
Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar. Andri menyebut Akbar diamankan di Makassar.
Modus penipuan yang dilakukan dengan menawarkan mobil dengan harga lebih murah pada November 2021. Sementara total kerugian korban mencapai Rp 1,35 miliar.
Baca Juga:
Aspri Wamenkumham Polisikan Ketua IPW atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Teman dekat, mereka sudah berkawan bertahun-tahun, makanya korban tak menduga kok bisa seperti itu,” kata kuasa hukum korban, Sulaiman Djojoatmodjo kepada wartawan.
Ada dua mobil mewah yang ditawarkan Akbar yaitu, Land Cruiser dan Mercy. Kepemilikan mobil tersebut bukan lah atas nama yang bersangkutan.
"Mobil lelangan katanya dari Singapura, second,” tutur Sulaiman.
Kliennya telah tertarik dengan bujukan Akbar untuk membeli mobil tersebut. Apalagi harganya terbilang murah. Bahkan telah melunasi pembayarannya, dengan tiga kali cicilan.
“Dia cuma bilang 'punya mobil nih ada lelangan murah meriah', gitu bahasanya. Jadi kan orang terbujuk, harga murah dibawah pasaran,” ujar Sulaiman. (Knu)
Baca Juga: