Selasa Depan, Polisi Serahkan Rizieq Shihab ke Penuntut Umum

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 Februari 2021
Selasa Depan, Polisi Serahkan Rizieq Shihab ke Penuntut Umum
Rizieq Shihab. (Foto: Kanugraha).

MerahPutih.com - Tim Jaksa akan menerima penyerahan tahap II kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang melibatkan Rizieq Shihab. Penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung direncanakan pada Selasa, 9 Februari 2021.

"Akan diserahkan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Kepala Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rusdi Hartono, Sabtu (6/2).

Baca Juga:

Polisi Perlu Periksa Rizieq Shihab Terkait Dugaan Anggota FPI Terlibat Jaringan ISIS

Pengacara Habib Rizieq Ichwan Tuankotta menyebut, siap membela kliennya di persidangan.

"Kalau pun dipaksakan P-21, yah apa boleh buat kita akan fight di persidangan nanti, dan kami siap untuk itu," ujar Ichwan Tuankotta kepada wartawan.

Ichwan mengaku, telah menyiapkan strategi untuk menghadapi di persidangan dan telah menyiapkan banyak pengacara yang akan melakukan pembelaan terhadap Rizieq.

"Yah nanti kalau ana sampaikan di sini jaksa tahu dong strategi kita. Insya Allah (pengacara) banyak," tuturnya.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Kerumunan masa pendukung Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
Kerumunan masa pendukung Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

Di kasus tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan acara peringatan Maulid Nabi.

Kegiatan itu ramai didatangi para pengikut Rizieq. Mereka banyak yang berkerumun, tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker yang berpotensi menularkan COVID-19. (Knu)

Baca Juga:

PKS Soroti Profesionalitas Polisi Terkait Kasus Rizieq Shihab

#Mabes Polri #Rizieq Shihab #Protokol Kesehatan #Sidang Rizieq
Bagikan
Bagikan