Selandia Baru Sahkan Undang-Undang Cyberbullying

Fadhli Fadhli - Senin, 06 Juli 2015
Selandia Baru Sahkan Undang-Undang Cyberbullying
Foto: TechEye

MerahPutih Internasional - Selandia Baru telah mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi cyberbullying (intimidasi melalui internet). Secara aktif undang-undang ini melarang pengiriman pesan pada orang-orang rasis, seksis, kritis terhadap agama, kaum seksualitas, atau penyandang cacat.

Udang-undang itu, seperti dikatakan dalam TechEye, juga mencekal jika komunikasi digital dapat menyebabkan penderitaan emosional yang serius. Jika seseorang dinyatakan bersalah menurut undang-undang ini, maka akan menghadapi hukuman penjara minimal dua tahun penjara.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah Selandia Baru, mereka akan mendirikan sebuah lembaga digital baru yang akan menangani keluhan dari media sosial, seperti Twitter dan Facebook. Lembaga ini akan memiliki fungsi mulai dari menegur hingga memberikan sanksi.

Lembaga digital baru ini bisa memberikan peringatan, seperti meminta pelaku pelanggaran untuk menghapus pesan digital yang dapat menyinggung orang lain. Mereka akan memberikan kesempatan bagi pelaku selama 48 jam untuk menghapus pesan tersebut.

 

Baca juga:

Makna di Balik Warna Bendera LGBT

Semakin Akrab, Palestina Buka Kantor Kedubes di Vatikan

Kisah Romantis Pasangan Ini Bikin Iri Para Jomblo

Ada Cacing Hidup di Mata Remaja Ini

Mengidap Penyakit Langka, Remaja 18 Tahun Tampak Seperti Nenek 144 Tahun

#Cyber Crime #Cyberbullying #Selandia Baru
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan