MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengatur jam operasional dan kapasitas masing-masing jenis sarana transportasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pengaturan ini ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 pada masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca Juga
Polisi Analisis Kebijakan Ganjil Genap di DKI Selama PSBB Masa Transisi
Keputusan ini ditandatangan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo bertanggal 5 Juni 2020.

Pada diktum Kedua dari Keputusan Dishub ini menyatakan, pengendalian kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang diatur dengan ketentuan:
a. dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini.
b. pengaturan umum jam operasional pada masing-masing moda sebagai berikut:
1. Transjakarta : 05.00-22.00 WIB
2. Angkutan Umum Reguler : 05.00-22.00 WIB
3. Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00-21.00 WIB
4. Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30-21.00 WIB
5. Angkutan Perairan : 07.00-15.00 WIB
Baca Juga
Aturan Ganjil Genap Motor dan Mobil di PSBB Masa Transisi DKI
Dalam lampiran Keputusan Dishub DKI tersebut, diatur jumlah maksimal orang yang dapat diangkut tiap jenis sarana transportasi. Berikut pengaturannya:
1. Mobil Penumpang Perseorangan: 1 baris 2 orang (kecuali berdomisili di alamat yang sama)
2. Tranjakarta
- Articulated bus: 60 orang per bus
- Maxi bus: 40 orang per bus
- Single bus: 30 orang per bus
- Medium bus: 15 orang per bus
- Micro bus: 7 orang per bus
3. Angkutan Umum Reguler
- Bus besar: 1 baris 2 orang, dipisahkan oleh gang
- Bus sedang: 1 baris 2 orang, dipisahka oleh gang
- Bus kecil (kursi berhadapan): 7 orang
- Bus kecil berkursi kurang dari 3 baris: 2 orang di depan, 2 orang pada setiap baris berikutnya
- Bajaj: 2 orang
4. Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi 2 baris: 4 orang (2 orang di depan, 2 orang di belakang)
5. Taksi atau angkuran sewa khusus berkursi 3 baris: 6 orang
6. Kapal penyeberangan kepulauan seribu: 1 baris 2 orang
7. MRT: 70 orang per kereta
8. LRT: 30 orang per kereta
9. Kendaraan angkutan barang: 1 baris 2 orang
10. Sepeda motor: 2 orang. (Knu)