Selama Pelarian, Djoko Tjandra Disebut Pernah Datangi Dua Negara Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 23 November 2020
Selama Pelarian, Djoko Tjandra Disebut Pernah Datangi Dua Negara Ini
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

MerahPutih.com - Hakim Pengadilan Tipikor menghadirkan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia tahun 2015 Komjen (Purn) Setyo Wasisto dalam perkara red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Setyo yang juga mantan Kadiv Humas Polri ini sudah dua kali datang menjadi saksi.

Ketua majelis hakim Muhammad Damis menanyakan kepada Setyo terkait status red notice Djoko Tjandra apakah apakah pernah membuat surat terkait penangkapan maupun pencekalan selama dirinya menjabat, pada 2013 sampai 2015.

Baca Juga:

KPK Resmi Supervisi Penanganan Perkara Djoko Tjandra

Ia mengaku pernah menyurat ke Interpol Taiwan. Ada info Djoko Tjandra sering ke sana.

"Sehingga kami minta kerja sama dengan Interpol Taiwan untuk meminta atensi," ujar Setyo, Senin (23/11).

Ia juga pernah bersurat untuk kedua kalinya ke Interpol Korea Selatan (Korsel). Karena mendapatkan informasi bahwa putra atau putri Djoko Tjandra menikah di Korsel.

"Kami berharap ada kerja sama Interpol Korea menangkap yang bersangkutan apabila masuk Korea," ungkap Setyo.

Kendati demikian, dalam kesaksian tersebut, Setyo tak mengingat jelas waktu detailnya surat tersebut diberikan.

Majelis hakim kembali menanyakan terkait masa berlakunya status red notice Djoko Tjandra pada 2015.

"Saya melakukan surat dengan merujuk nomor kontrol red notice Djoko Tjandra dan itu selalu kami tembuskan ke Lyon. Dan tak pernah ada penolakan yang berarti menurut saya masih berlaku," jawab Setyo saat ditanyakan hakim.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10-11-2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10-11-2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Atas informasi tersebut, Setyo mengatakan, Interpol Indonesia pernah berkirim surat kepada Interpol Taiwan untuk menangkap Tjandra.

"Kami minta kerja sama NCB Interpol Taiwan memberikan atensi dan apabila masuk ke agar bisa ditangkap dan ditahan," kata Setyo.

Pada adendum itu disebutkan, kasus yang merundung Djoko Tjandra merupakan kasus tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana umum.

Dengan demikian, dia lantas membuat surat yang ditujukan pada negara-negara anggota Interpol yang diduga dikunjungi oleh Djoko Tjandra.

Pasalnya, negara-negara yang masuk dalam Interpol akan memberikan atensi kepada buronan yang terjerat tindak pidana korupsi.

"Itu akan diatensi oleh Interpol pusat ketika kasus korupsi," ucapnya.

Baca Juga:

KPK Kaji Kemungkinan Tersangka Lain di Perkara Djoko Tjandra

Jaksa penuntut umum mendakwa Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi Pengawasan PPNS Bareskrim Polri telah menerima suap sejumlah USD150 ribu dari Joko Tjandra.

Uang suap itu diterima Prasetijo bersama-sama Irjen Napoleon Bonaparte lewat perantara Tommy Sumardi.

Irjen Napoleon sendiri menerima SGD200.000 dan USD270.000 .

Suap itu diberikan agar Prasetijo dan Napoleon mengurus penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Polri. (Knu)

Baca Juga:

KPK Yakin Kejagung dan Polri Bakal Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Bagikan