Selama Lebaran 2023, KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi sebanyak 373 selama Lebaran 2023 kemarin. Nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Per tanggal 3 Mei 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp 240.712.804," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (4/5).

Baca Juga:

KPK Periksa Bos Loco Montrado Terkait Kasus Korupsi Logam Antam

Laporan tersebut terdiri dari 3 objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp 3.700.000; 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 164.390.920; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001; serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 66.221.883.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ujarnya.

Ipi menjelaskan saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," imbuhnya.

Lebih lanjut KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

Dewas KPK bakal Panggil Irjen Dedi Prasetyo Terkait Pencopotan Brigjen Endar

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected]. (Pon)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Rumah Kadinkes Provinsi Lampung Disita KPK

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Balita Obesitas di Bekasi Dirujuk ke RSCM Jakarta
Indonesia
Balita Obesitas di Bekasi Dirujuk ke RSCM Jakarta

Balita obesitas dengan bobot 27 kilogram Muhammad Kenzi Alfaro (16 bulan) terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta usai menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Hermina Kota Bekasi.

Animal Hope Shelter Berhasil Pidanakan Pengendara Motor yang Seret Anjing di Bali
Indonesia
Animal Hope Shelter Berhasil Pidanakan Pengendara Motor yang Seret Anjing di Bali

Kejadiannya ini terjadi tanggal 9 Mei 2023, tepatnya waktu siang sepulang anak-anak sekolah. Awalnya sang perekam melihat kejadian tersebut, lalu diikuti dan dihentikan.

Kanselir Jerman Bakal Kembali Kunjungi Indonesia
Indonesia
Kanselir Jerman Bakal Kembali Kunjungi Indonesia

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melakukan pertemuan dengan delegasi Jerman di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB di New York, Selasa (19/9).

Indra Sjafri Janji Final Timnas Indonesia U-22 Vs Thailand Jadi Laga Terbaik
Indonesia
Indra Sjafri Janji Final Timnas Indonesia U-22 Vs Thailand Jadi Laga Terbaik

Indra Sjafri berkomitmen menjadikan pertemuan anak asuhnya dengan Thailand sebagai laga terbaik mereka di SEA Games 2023.

Cak Imin-Anies Sudah Lirik-lirikan Sejak Lama
Indonesia
Cak Imin-Anies Sudah Lirik-lirikan Sejak Lama

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah resmi dideklarasikan sebagai bakal capres-cawapres di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kapolda Metro Jaya Minta Mobil Pelat RF Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Tegas
Indonesia
Kapolda Metro Jaya Minta Mobil Pelat RF Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Tegas

Fadil perintahkan kepada anak buahnya untuk menindak tegas para pengguna pelat RF yang melakukan pelanggaran.

PN Jaksel Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs Sepekan
Indonesia
PN Jaksel Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs Sepekan

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, penundaan ini atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU).

Bandara Ngurah Rai Bakal Didarati Pesawat Terbesar Milik Emirates
Indonesia
Bandara Ngurah Rai Bakal Didarati Pesawat Terbesar Milik Emirates

Ditjen Perhubungan Udara menyiapkan tim asesmen yang akan turun langsung memastikan persiapan pengoperasian.

Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Menpora Dito Diperiksa dalam Kasus Korupsi BTS
Indonesia
Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Menpora Dito Diperiksa dalam Kasus Korupsi BTS

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Dito diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Selain PDIP, 8 Fraksi di DPR Tolak Wacana Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
Indonesia
Selain PDIP, 8 Fraksi di DPR Tolak Wacana Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyatakan sikap bersama untuk menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.