Headline
Selama Desember Sejumlah Perusahaan Bangkrut dan 12 Ribu Pekerja Kena PHK
MerahPutih.Com - Kebijakan upah minimum kabupaten (UMK) yang tinggi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat ternyata memicu kerugian pada sejumlah perusahaan. Dampaknya, beberapa perusahaan terpaksa gulung tikar alias bangkrut.
Sebagaimana diketahui Karawang merupakan satu-satunya wilayah kabupaten/kota di Indonesia yang menetapkan upah minimum lumayan tinggi dibandingkan daerah lain.
UMK Karawang pada 2017 atau pada tahun ini mencapai Rp 3.605.272. UMK Karawang itu mengalami kenaikan pada tahun 2018 hingga mencapai Rp 3.919.291.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil sandang dan kulit (TSK) "gulung tikar" atau bangkrut pada akhir tahun ini.
"Pada Desember ini ada beberapa perusahaan yang tutup. Penyebabnya murni akibat kenaikan UMK (upah minimum kabupaten)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Jumat (29/12).
Ia mengatakan, perusahaan yang dikabarkan telah tutup pada akhir tahun ini ialah perusahaan yang sebelumnya telah mengajukan penangguhan UMK.
Menurut Suroto sebagaimana dilansir Antara, dampak dari kenaikan UMK itu di antaranya akan mengganggu dunia usaha di Karawang. Berdasarkan tahun sebelumnya, kenaikan UMK telah mendorong terjadinya pemindahan pabrik ke luar daerah.
Selanjutnya, sepanjang tahun ini sudah ada 12 ribu lebih pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat kenaikan UMK Karawang itu.
"Jika ditambah dengan perusahaan yang tutup selama Desember ini, maka ada sekitar 14 ribu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja," pungkas Suroto.(*)