Selama 2020, KY Terima Laporan 474 Kasus Dugaan Pelanggaran Hakim

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Mei 2020
Selama 2020, KY Terima Laporan 474 Kasus Dugaan Pelanggaran Hakim
Ilustrasi - Logo Komisi Yudisial. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/am.

Merahputih.com - Komisi Yudisial telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) sebanyak 474 laporan selama Januari-April 2020.

"Meski ada peralihan pelayanan tatap muka menjadi daring, pola pelayanan Komisi Yudisial kepada publik tidak berubah, terlihat dari penerimaan laporan yang disampaikan masyarakat kepada Komisi Yudisial," ujar Anggota Komisi Yudisial Farid Wajdi dikutip Antara, Kamis (21/5).

Baca Juga

MA Benarkan Ada Hakimnya Meninggal Dunia di RSPAD Semalam

Laporan paling banyak disampaikan melalui pos, yakni sebanyak 258 laporan, kemudian melalui platform daring sebanyak 136 laporan, langsung sebanyak 49 laporan dan pemberian informasi 4 laporan.

Untuk badan peradilan yang paling banyak dilaporkan adalah peradilan umum sebanyak 333 laporan, disusul peradilan agama 41 laporan, Mahkamah Agung 25 laporan dan lain-lain.

Farid Wajdi (Foto:KY.go.id)

Daerah terbanyak dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik tetap DKI sebanyak 89 laporan, kemudian Jawa Timur 60 laporan, Sumatera Utara 55 laporan, Jawa Tengah 48 laporan dan Jawa Barat 33 laporan.

Dari 474 laporan yang masuk, sebanyak 60 laporan telah diregistrasi. Farid menjelaskan terdapat perbedaan dalam penerimaan berkas dan registrasi berkas, yakni berkas yang sudah diregistrasi dipastikan sampai pada proses laporan pendahuluan, sidang panel laporan hasil pemeriksaan dan berakhir di sidang pleno.

Baca Juga:

Jumlah Kasus Positif COVID-19 Melonjak Jadi 893 dan 78 Orang Meninggal Dunia

Ia mengatakan 75 persen laporan yang disampaikan ke Komisi Yudisial setelah dilakukan pemberkasan tidak terbukti, di antaranya karena bukan kewenangan Komisi Yudisial serta pelapor mau pun yang dilaporkan tidak jelas identitasnya.

"Di samping itu, laporan yang masuk tidak terbukti bukan karena perbuatannya tidak ada. Bisa laporan yang ada tidak ada bukti atau tidak cukup bukti," tutup Farid Wajdi. (*)

#Komisi Yudisial
Bagikan
Bagikan