Selain Vaksinasi, Ibu Hamil Terpapar COVID-19 Harus Disediakan Isolasi Terpusat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 23 Agustus 2021
Selain Vaksinasi, Ibu Hamil Terpapar COVID-19 Harus Disediakan Isolasi Terpusat
Vaksinasi ibu hamil. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan ibu hamil mendapatkan proteksi lebih agar terhindar dari risiko terpapar dan kematian akibat COVID-19. Upaya tersebut di antaranya dilakukan melalui percepatan vaksinasi dan penyiapan isolasi terpusat khusus bagi ibu hamil.

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat sebanyak 536 ibu hamil dinyatakan positif COVId-19 selama setahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 3 persen di antaranya meninggal dunia dan 9,5 persen masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Juga, 4,5 persen dari total jumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif membutuhkan perawatan di ICU.

Baca Juga:

Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil

"Angka itu yang patut menjadi perhatian kita semua,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan persnya, Senin (23/8).

Menurut Johnny, pemerintah mendorong setiap daerah untuk segera menyiapkan fasilitas isolasi terpusat (Isoter) bagi ibu hamil. Pengobatan dan pemulihan di dalam fasilitas Isoter dinilai lebih efektif.

Ia menegaskan, perkembangan kesehatan pasien juga dapat dipantau secara khusus untuk menghindari keterlambatan penanganan yang berisiko gejala lebih berat, bahkan kematian. Sebagai langkah preventif, vaksinasi ibu hamil juga menjadi instrumen strategis untuk mencegah penularan, mengurangi risiko sakit berat, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Karenanya, sejak 2 Agustus 2021, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memperluas cakupan program vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi.

Vaksinasi. (Foto: Antara)
Vaksinasi. (Foto: Antara)

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan angka risiko penularan, bahkan kematian akibat COVID-19 pada ibu hamil. Kelompok ibu hamil dinilai memiliki risiko tinggi apabila terpapar COVID-19 dan dapat berdampak pada kesehatan kandungan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat.

"Apalagi ketersediaan vaksin yang dapat digunakan ibu hamil di Indonesia sudah terjaga,” ujar Johnny yang juga Sekjen Nasdem ini.

Kepala Puskesmas Kecamatan Gambir Ratna menambahkan, tim tenaga kesehatan (nakes) sudah siap melayani vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Yang boleh divaksin yakni usia kehamilan 12 minggu atau tiga bulan.

"Pemberian vaksinasi bagi ibu hamil bertujuan supaya ibu dan anak yang di dalam kandungan terlindungi serta mengantisipasi terpapar COVID-19," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Cerita Ibu-ibu Hamil Sebelum Vaksin COVID-19: Kami Percaya sama Medis

#Vaksinasi #Vaksin Covid-19 #COVID-19 #Ibu Hamil
Bagikan
Bagikan