Selain Rumah Wali Kota Malang, KPK Juga Geledah Rumah Anggota DPRD

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 20 Maret 2018
Selain Rumah Wali Kota Malang, KPK Juga Geledah Rumah Anggota DPRD
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Rumah Wali Kota Malang Mochamad Anton digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah salah satu rumah milik anggota DPRD Malang berinisial S.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di dua lokasi tersebut terkait pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

"Kami melakukan penggeledahan di dua lokasi dari pukul 13 siang dirumah pribadi Wali Kota Malang kemudian ada rumah satu anggota DPRD disana dengan inisial S," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).

Febri mengungkapkan, bahwa perkara pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang itu sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Karena sudah dilakukan penggeledahan tentu saja artinya penggeledahan hanya bisa dilakukan kalau sudah ada proses penyidikan," ungkapnya.

Menurut Febri, dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti yang mengarah kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam proses suap pembahasan APBD itu.

"Terdapat bukti terkait perkara, persoalan dari bukti mengarah pihak lain yang harus bertanggung jawab," pungkas Febri.

Sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang. Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015.

Dijetahui, KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. Arief diduga terseret dalam dua perkara suap yang berbeda.

Dalam kasus perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sementara di perkara kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK.

Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai proyek Rp 98 miliar. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Rumah Wali Kota Malang Digeledah KPK, Ada Apa?

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan