Selain Ambil Pistol Anggota Brimob, Vianz Jinkz Gasak Uang Rp 50 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 12 Juni 2019
Selain Ambil Pistol Anggota Brimob, Vianz Jinkz Gasak Uang Rp 50 Juta
Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5). Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

MerahPutih.com - Pelaku kerusuhan 21-22 Mei Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz ternyata juga menggasak uang sebesar Rp 50 juta dari sebuah tas di mobil Brimob yang dirusak.

"Pelaku mengakui bahwa benar sesuai CCTV, pelaku mengambil tas yang berisi uang Rp 50 juta, STNK motor, kartu ATM, kartu anggota dan senjata api dari mobil Brimob yang telah di rusak pelaku dan massa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).

Polisi pun menyita barang bukti lain saat menciduk pelaku di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No.50 Bekasi Kabupaten. Barang bukti lain yang disita d iantaranya satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, cincin, kalung hingga gelang emas.

BACA JUGA: Nekat Colong Pistol di Mobil Brimob Saat Rusuh 22 Mei, Vianz Jinkz Diciduk

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. ANTARA//Ricky Prayoga/pri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. ANTARA//Ricky Prayoga/pri

BACA JUGA: Bantah Keterangan Iwan, Pengacara Kivlan Zen: Ceritanya Berbanding Terbalik

"Kemudian 13 butir peluru," kata Argo.

Belakangan diketahui uang Rp 50 juta itu telah dihabiskannya. Uang dipakai guna membayar utang, membeli emas yang disita hingga membeli burung.

"Uang yang dicuri dipakai pelaku untuk membeli burung, bayar utang dan beli emas. Untuk barang bukti tas, kartu ATM, dan kartu anggota di bakar untuk menghilangkan barang bukti," ujar Argo.

Akibat perbutannya itu, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP. (Knu)

#Kombes Argo Yuwono #Kerusuhan Massa
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan