Sekretaris MA Sebut Jokowi Pecat Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, pada Jumat (28/10).

Hasbi diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka. Ia mengaku diperiksa penyidik antirasuah mengenai tugas pokoknya sebagai Sekretaris MA.

Baca Juga

Hakim Agung Gazalba Saleh Irit Bicara setelah Diperiksa KPK

"Pokoknya tentang tugas pokok MA," ucap Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10).

Selain itu, Hasbi menuturkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan tersangka lainnya yang berasal dari MA. Dia menuturkan, SD sudah dipecat sementara oleh Presiden Jokowi.

"Ada SK pemecatan terhadap empat pegawai kemudian pemecatan terhadap Elly dan pemecatan sementara ya terhadap Hakim Agung SD, sementara oleh Presiden. Kalau Elly (dipecat) oleh MA, kalau empat pegawai itu saya yang mecat," ujarnya.

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Baca Juga

KPK Kembali Tahan Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebagai penerima, tersangka SD, ETP, DY, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka YP, ES, HT, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga

KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPK Selamatkan Rp 63,9 Triliun Lewat Kinerja Korsup 2022
Indonesia
KPK Selamatkan Rp 63,9 Triliun Lewat Kinerja Korsup 2022

KPK telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 63,9 triliun, dengan jumlah aset sebanyak 83.052 unit.

Arus Balik Mudik Cetak Rekor Tertinggi 170.078 Kendaraan
Indonesia
Arus Balik Mudik Cetak Rekor Tertinggi 170.078 Kendaraan

Rekor arus balik tertinggi di sepanjang sejarah jalan tol di Indonesia kembali terjadi pada Sabtu (7/5), atau H+4 arus balik Lebaran 2022 ini. Volume lalu lintas kembali ke Jabotabek dari arah Timur (Surabaya, Solo, Semarang, Cirebon dan Bandung) mencapai 170.078 kendaraan.

Penumpang Kereta Api Belum Booster Bakal Diminta Tunjukkan Tes Antigen
Indonesia
Penumpang Kereta Api Belum Booster Bakal Diminta Tunjukkan Tes Antigen

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendukung pemerintah dalam penerapan aturan wajib vaksin penguat atau booster bagi pengguna moda transportasi.

Pemprov DKI Bersama Kemendagri Bersinergi dalam Pemadanan Data Kependudukan
Indonesia
Pemprov DKI Bersama Kemendagri Bersinergi dalam Pemadanan Data Kependudukan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemadanan data kependuduka di ibu kota.

Jokowi Minta Kesatuan dan Sentralitas ASEAN Tak Jadi Mantra Kosong
Indonesia
Jokowi Minta Kesatuan dan Sentralitas ASEAN Tak Jadi Mantra Kosong

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Pertemuan Pleno konferensi tingkat tinggi (KTT) ASEAN ke-40 di Phnom Penh, Kamboja, Jumat (11/11).

Kejagung Terima Ratusan Laporan Terkait Mafia Tanah
Indonesia
Kejagung Terima Ratusan Laporan Terkait Mafia Tanah

Pengaduan ini melalui sarana aduan khusus (hotline) selama periode Januari hingga 5 Desember 2022.

Anak Haji Lulung Mundur dari PPP
Indonesia
Anak Haji Lulung Mundur dari PPP

Guruh Tirta Lunggana mengundurkan diri sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Solusi Jokowi Hadapi Gejolak Ekonomi Global
Indonesia
Solusi Jokowi Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Ekonomi dunia tengah bergejolak akibat inflasi, kelangkaan energi dan juga kelangkaan pangan

Jokowi Nyatakan Zainudin Amali Sudah Mundur sebagai Menpora secara Informal
Olahraga
Jokowi Nyatakan Zainudin Amali Sudah Mundur sebagai Menpora secara Informal

"Secara resmi belum, tertulis belum, informal sudah," ucap Jokowi di Jakarta, Selasa (21/2).

Pemerintah Ancam Beri Sanksi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
Indonesia
Pemerintah Ancam Beri Sanksi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, tengah menyiapkan aturan yang akan memberikan sanksi tegas kepada para cpns maupun PPPK yang mengundurkan diri.