MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberi lampu hijau untuk sekolah tatap muka dibuka kembali setelah hampir 9 bulan sekolah daring. Tetapi,Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan pembelajaran tatap muka diperbolehkan namun tidak diwajibkan.
“Jangan dipaksakan untuk pembelajaran tatap muka, karena tidak ada kewajiban. Makanya dalam bahasa kami diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka dengan sejumlah pertimbangan,” ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sony Harry B Harmadi di Jakarta, Senin (1/12).
Baca Juga:
Pemkot Yogyakarta Susun Buku Panduan Belajar Tatap Muka
Ia menegaskan, pembelajaran tatap muka dilakukan dengan perizinan berjenjang mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda), sekolah, komite sekolah hingga orang tua siswa.
Sekolah, tegas ia, boleh tidak melakukan pembelajaran tatap muka jika belum siap. Begitu juga orang tua diperkenankan tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka.
“Pembelajaran harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Anak yang sakit tidak diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka,” katanya dikutip Antara.
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, Pemda harus mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pembelajaran tatap muka dilakukan serta ada pengawasan dari Tim Satgas atau Satpol PP atau kepolisian.

"Siswa harus diawasi selepas pulang dari sekolah. Kalau ada siswa yang keluyuran main ke sana ke mari, dan tidak memakai masker maka bisa diarahkan pulang ke rumah oleh Satgas Khusus tersebut,” katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengatakan, pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 tidak diwajibkan namun diizinkan.
“Pemda pasti mempertimbangkan faktor risiko di daerahnya dan kesulitan yang dialami peserta didik di daerah itu,” kata Jumeri. (*)
Baca Juga:
Begini Syarat Sekolah Dibolehkan Belajar Tatap Muka Saat Pandemi