Sekolah Dimulai, KPAI Minta Gugus Tugas COVID-19 Pantau Ketat Sekolah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2020
Sekolah Dimulai, KPAI Minta Gugus Tugas COVID-19 Pantau Ketat Sekolah
Ilustrasi anak sekolah. (Foto: Kemendikbud).

MerahPutih.com- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada sekolah yang akan memulai proses belajar mengajar tatap muka agar melengkapi fasilitas kenormalan baru. Ini dilakukan agar anak terbebas dari COVID-19.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, untuk melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik selama berada di sekolah, KPAI mendorong Gugus Tugas COVID-19 untuk tidak mudah memberikan persetujuan pembukaan sekolah tanpa disertai survei kesiapan sekolah dan daerah yang memadai.

"Tentu saja sesuai ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan WHO," kata Retno kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.

Retno mendesak Gugus Tugas COVID-19 di daerah berperan aktif dalam melakukan pemantauan. Misalnya, menolak sekolah membuka kembali proses belajar tatap muka jika belum memenuhi kriteria.

"Ketika daerah membuka sekolah, padahal masih zona merah, maka Gugus Tugas COVID-19 di daerah tersebut wajib menolak tegas. Jika ada daerah yang memaksa buka sekolah padahal belum zona hijau, maka Gugus Tugas COVID wajib meminta sekolah ditutup kembali," kata mantan guru di SMAN 3 Jakarta itu.

Baca Juga:

Menkes Terawan 'Ngantor' di Jawa Timur

Menurut Retno, walaupun zona hijau, jangan ada daerah membuka sekolah untuk jenjang SD terlebih dahulu. Namun, bisa dimulai dengan jenjang SMA dan SMP. Selain itu, mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yang terdiri atas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama sebagai panduan dalam melaksanakan pendidikan di era pandemi Corona.

KPAI telah menerima laporan adanya rencana pembukaan sekolah dengan pembelajaran tatap muka di 3 daerah yang masih memiliki kasus positif COVID-19. Tiga daerah tersebut adalah kota Bekasi (Jawa Barat), kota Pekalongan (Jawa Tengah) dan kota Mataram (NTB).

"Ada yang menyampaikan kekhawatiran ketika sekolah di buka di wilayah mereka karena masih adanya kasus covid 19 yang terkonfirmasi positif di wilayah-wilayah tersebut," ujar Retno.

Untuk kKota Bekasi, Retno mengatakan ditetapkan 4 sekolah percontohan, yaitu 2 di jenjang SD dan 2 di jenjang SMP dan masing-masing jenjang adalah 1 sekolah swasta dan 1 sekolah negeri. SD seharusnya tidak bisa dibuka awal, harus SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu.

Namun, dari penelusuran KPAI ke salah satu orangtua siswa dari sekolah swasta, pihak sekolah ternyata memperkenankan anak dan orangtua memilih, apakah ingin belajar secara online ataukah offline.

"Ini suatu langkah positif karena suara anak dan orangtua didengar. Perkiraan orangtua tersebut, lebih banyak yang memilih online. Pembelajaran online akan dimulai pada Kamis, 16 Juli 2020," kata Retno.

Untuk provinsi NTB, keresahan para orangtua dan guru diawali dengan beredarnya Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya Provinsi NTB No. 420/3266.UM/Dikbud tertanggal 7 Juli 2020, perihal layanan pembelajaran tahun 2020/2021.

Dalam lampiran surat disertakan daftar verifikasi kesiapan sekolah dengan 22 item pertanyaan yang wajib diisi sekolah. Sekolah dengan skor 85 ke atas diijinkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Dalam lampiran juga dijelaskan bahwa pihak sekolah (guru dan kepala sekolah) wajib hadir ke sekolah antara tanggal 13-18 Juli untuk merancang persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan fasilitas protocol COVID-19.

Pelaksanaan MPLS 20-25 Juli yang akan dihadiri peserta didik baru sebanyak 100 orang per hari, hanya 2 hari dan lamanya hanya 4 jam per hari.

Retno mengatakan informasi terakhir yang diterima KPAI dari pengadu, SE Kadisdikbud akan dicabut karena Gubernur NTB menolak pembukaan sekolah. Pasalnya kasus Covid di NTB grafiknya belum turun.

"Kalau ini benar, tentu Kepala Daerah patut diapresiasi karena mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta didik di wilayahnya," kata Retno.

Hingga hari ini, ketiga daerah tersebut memang masih menunjukan adanya tambahan kasus tiap harinya. Bahkan untuk provinsi NTB grafiknya terus naik.

Dari 12 Kecamatan di kota Bekasi Dari 12 kecamatan di Kota Bekasi per 8 Juli, enam kecamatan tak ada pertambahan pasien positif Covid-19, yaitu Bantar Gebang, Bekasi Selatan, Jatiasih, Jatisampurna, Pondok Gede, dan Pondok Melati.

Wilayah tersebut sudah dalam zona hijau atau tidak ada kasus COVID- 19. Sedangkan status 6 kecamatan lain adalah zona merah seperti Kecamatan Medan Satria dan Mustika Jaya.

Hanya kota Pekalongan yang menunjukkan grafik yang menurun, sehingga ODP dan PDP masing-masing hanya tinggal 1 orang.

Sekolah
Pembukaan tahun ajaran baru di Jatim. (Foto: Humas Prov Jatim)

Seperti diketahi, tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai Senin (13/7). Kemendikbud membuat buku saku panduan pembelajaran pada massa pandemi Corona. Panduan ini dijadikan acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan sebelum mendapat izin pembelajaran tatap muka di sekolah. Diharapkan panduan ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengetahui kebijakan pemerintah terkait pembelajaran di tahun ajaran baru saat pandemi COVID-19.

Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR).

Dalam buku saku ini juga dituliskan soal prosedur pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di zona hijau. Pada masa transisi, pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada Juli 2020. Sedangkan pada masa new normal dilakukan paling cepat pada September 2020.

Sementara itu, pendidikan dasar dan SLB padamasa transisi paling cepat dilaksanakan pada September 2020 sesuai kesiapan, lalu PAUD November 2020. Namun, untuk di fase new normal, pendidikan dasar dan SLB dilaksanakan paling cepat November 2020. Dan PAUD paling cepat Januari 2021.

Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE, dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR.

Sementara, peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

#Sekolah Daring #Tahun Ajaran Baru #KPAI
Bagikan
Bagikan