Sekjen Tunggu Permintaan Kemenkes Jadikan Halaman DPR RS Darurat COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 10 Juli 2021
Sekjen Tunggu Permintaan Kemenkes Jadikan Halaman DPR RS Darurat COVID-19
Gedung DPR. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Sekretariat Jenderal DPR menunggu usulan Pemerintah apabila menginginkan agar halaman Kompleks Parlemen digunakan menjadi rumah sakit darurat untuk menangani pasien COVID-19. Apabila usulan tersebut sudah disampaikan Pemerintah, maka akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.

"Kalau akan digunakan halaman (Kompleks Parlemen), kami akan juga bantu memfasilitasinya," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Jakarta, Jumat (9/7).

Namun, hingga saat ini belum ada usulan dari Pemerintah yang meminta agar halaman-halaman di Kompleks Parlemen dijadikan RS Darurat COVID-19.

Baca Juga:

Wacana RS COVID-19 Khusus Pejabat, DPR: Tidak Perlu Ada Perlakuan Istimewa

"Rumah sakit publik tentu Kemenkes harus menyampaikan juga keinginannya, karena tentu ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi misalnya listrik, air, tenda dengan pendingin udara dan lain sebagainya," ujarnya.

Indra menegaskan prinsipnya DPR akan membantu Pemerintah dengan berbagai cara untuk mengatasi pandemi COVID-19 secara bersama-sama. Selain itu, para anggota DPR maupun fraksi-fraksi di DPR belum ada yang mengusulkan terkait penggunaan halaman gedung DPR/MPR menjadi RS Darurat COVID-19.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bramantyo Suwondo mengaku setuju terhadap usulan sejumlah warga yang mendorong agar Kompleks Parlemen Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta menjadi salah satu opsi tempat Rumah Sakit Darurat Khusus COVID-19.

"Saat ini, negara harus serius fokus untuk bisa menanggulangi pandemi COVID-19 karena jumlah orang yang terpapar hingga yang meninggal sangat tinggi, bisa dibilang salah satu yang tertinggi di dunia,” kata Bramantyo.

Menurut Bramantyo, adanya usulan menjadikan Kompleks Parlemen sebagai RS Darurat COVID-19 muncul karena masyarakat khawatir kasus positif terus naik, sementara kapasitas rumah sakit terbatas untuk menerima pasien. Walaupun demikian, usulan itu perlu diikuti dengan pertimbangan lainnya, antara lain mengenai kesiapan alat-alat, berbagai keperluan medis, serta kesiapan tenaga kesehatannya

"Perihal usulan menggunakan areal DPR/MPR sebagai rumah sakit darurat juga harus dipikirkan kesiapan nakes dan juga keperluan medis lainnya untuk menjalankan rumah sakit darurat,” ujar Bramantyo, salah satu politisi muda Partai Demokrat.

Politisi Partai Demokrat lainnya seperti Benny K Harman dan Andi Arief juga setuju Gedung DPR/MPR jadi opsi tempat RS Darurat COVID-19.

Gedung DPR. (Foto: Antara)
Gedung DPR. (Foto: Antara)

"Kalau memang rumah sakit sudah penuh sehingga banyak pasien COVID-19 telantar dan harus tunggu antre berjam-jam, sebaiknya halaman dan Gedung DPR/MPR dijadikan rumah sakit darurat. Untuk keselamatan rakyat, keselamatan dan kesembuhan pasien COVID,” kata Benny, yang saat ini bertugas sebagai Anggota Komisi III DPR RI, sebagaimana dikutip dari akun twitter pribadinya @BennyHarmanID, Jumat.

Rencana tersebut disambut Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief menyampaikan Partai Demokrat mendukung usulan itu.

"Fraksi Partai Demokrat mempersilakan halaman dan Gedung DPR/MPR dijadikan rumah sakit darurat penanganan COVID. DPP Partai Demokrat mendukung upaya ini. Mudah-mudahan partai lain juga setuju,” kata Andi Arief dikutip dari akun twitter pribadinya @Andiarief__. (Asp)

Baca Juga:

Kurangi Pengangguran Akibat PPKM Darurat, DPR Desak UMKM Dapat Insentif

#Gedung DPR #COVID-19 #Kasus Covid #Rumah Sakit #Rumah Sakit Darurat COVID-19
Bagikan
Bagikan