Kasus Korupsi
Sekjen Kemenag: Pemilihan Kakanwil Kewenangan Menag Lukman Hakim
MerahPutih.Com - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan mengatakan, terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim dan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, merupakan kewenangan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Nur Kholis yang juga Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag panitia seleksi hanya menyajikan hasil dari proses seleksi kepada Menteri Agama, Lukman Hakim.
"Kalau pansel ini kan memang pekerjaannya sesuai SOP-nya menyajikan hasil kemudian wewenang untuk memilih sepenuhnya ada di pimpinan," kata Nur Kholis seusai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Nur Kholis diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Haris dan Muafaq.
KPK sebelumnya telah menyita uang Rp 180 juta dan US$ 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Menteri Lukman beberapa waktu lalu. KPK meyakini uang tersebut terkait dengan kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga mengungkapkan adanya uang Rp 10 juta yang diterima Lukman dari Haris sebagai ucapan terima kasih lantaran telah memilih dan melantiknya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Disinggung mengenai peran Lukman terkait kasus ini, Nur Kholis enggan buka suara. Ia menyerahkan kepada penyidik KPK terkait peran Lukman dalam jual beli jabatan ini.
"Itu ranahnya penyidik KPK lah," imbuhnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan Nur Kholis hari ini untuk melengkapi berkas penyidikan Haris dan Muafaq. Menurutnya tim penyidik membutuhkan keterangan Nur Kholis untuk menajamkan bukti-bukti yang diperoleh tim penyidik.
"(Nur Kholis) Diperiksa sebagai saksi untuk HRS (Haris Hasanuddin) dan MFQ (Muafaq). Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi (suap)," katanya.
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.(Pon)