Headline

Sekda Pastikan Pemprov DKI Tetap Perhatikan Hak Publik Soal Reklamasi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
 Sekda Pastikan Pemprov DKI Tetap Perhatikan Hak Publik Soal Reklamasi
Sekda DKI, Saefullah. menyatakan pihaknya tetap perhatikan hak publik di kawasan reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

MerahPutih.Com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah angkat bicara terkait persoalan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan kawasan Reklamasi Pulau D atau Pulau Maju. Menurutnya, Pemprov DKI sudah komitmen untuk menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta.

"Jadi prinsipnya bahwa reklamasi stop itu kan sudah distop," kata Saefullah di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Kemudian, lanjut Sekda Saefullah, untuk keterbukaan pantai dan seterusnya nanti PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang akan mengerjakan guna kepentingan publik di sana.

"Nah ini terhadap hasil yang sudah ada. Itu kan harus diatur, yang jelas kepentingan publik di situ diakomodir melalui Jakpro yang nanti tampil mewakili pemprov DKI Jakarta di sana mengurusi masalah hak hak publik atas pantai," jelas Saefullah.

Kawasan Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta
Kawasan pulau reklamasi di Teluk Jakarta (Foto: antaranews)

Disamping itu, Saefullah berkata, untuk mengetahui dasar hukum serta perizinan bisa mengecek ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

"Saya rasa itu, nah detilnya kalau soal izin izinnya itu coba ke PTSP. Detailnya, kalo soal ijin itu coba ke PTSP ya," tutupnya

Seperti diketahui, Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Pulau Reklamasi D atau Pulau Maju.

IMB tersebut diperuntukkan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

BACA JUGA: Disdik DKI Jakarta: Bagi Orang Tua Tak Paham Daftar PPDB Bisa Datang ke Sekolah

Daftar PPBD Masih Terkendala Ketidaksesuaian Data KK dan Dukcapil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengklaim bahwa, IMB yang diberikan berbeda dengan kebijakan penghentian pulau reklamasi.

Anies beralasan perbitkan IMB ini, guna mematuhi produk hukum sebelumnya. Yakni, Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Di mana pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.(Asp)

#Reklamasi Pulau D #Pulau Reklamasi #Saefullah #Reklamasi Teluk Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan